banner 728x250

TPN Ganjar-Mahfud Resmi Gugat Hasil Pemilu 2024 ke MK

TPN Ganjar-Mahfud resmi gugat hasil Pemilu 2024 ke MK. Foto: Laman Mahkamah Konstitusi
TPN Ganjar-Mahfud resmi gugat hasil Pemilu 2024 ke MK. Foto: Laman Mahkamah Konstitusi
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD resmi melayangkan gugatan hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu (23/3/2024).

Gugatan TPN Ganjar-Mahfud terdaftar dengan nomor 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Deputi hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, TPN Ganjar-Mahfud telah menyerahkan sejumlah bukti yang berkaitan dengan kecurangan Pilpres 2024 ke MK. Menurutnya, bukti tersebut masih akan ditambahkan guna mendukung gugatan.

“Alhamdulillah pendaftaran permohonan PHPU paslon 03, Ganjar-Mahfud telah selesai. Memang masih ada barang bukti yang belum kita serahkan. Insyaallah malam ini akan dilengkapi dan kita akan siap bersidang pada jadwal yang akan ditentukan MK,” ujar Todung pada wartawan, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Sabtu (23/3/2024).

Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud tiba di Gedung MK sekitar Sabtu sore, pukul 16.50 WIB dan langsung mengurus proses pendaftaran.

Sejumlah tokoh terlihat hadir untuk mendaftarkan gugatan paslon 03 ini ke MK, di antaranya Ketua TPN Ganjar-Mahfud Arsjad Rasid, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, politikus PDIP Henry Yosodiningrat, hingga Sekjen Perindo Ahmad Rofiq.

Dalam gugatannya, TPN membawa berkas gugatan setebal 151 halaman.

“Halaman itu belum termasuk bukti dan lampiran yang lain,” lanjutnya.

TPN meminta MK mendiskualifikasi pasangan 02 lantaran dianggap melanggar aturan hukum dan etika saat proses pendaftaran Pemilu 2024.

“Kami meminta diskualifikasi kepada paslon 02 karena didaftarkan dengan melanggar ketentuan hukum dan etika. Dan itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK dan terakhir oleh DKPP,” imbuh Todung.

Selain itu, TPN menginginkan adanya pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Indonesia.

“Kita juga memohon agar pengulangan pemungutan suara di seluruh TPS di Indonesia, serta kami meminta agar MK membatalkan penetapan KPU beberapa waktu sebelumnya,” tandasnya.

Saat TPN mendaftarkan gugatan, capres-cawapres Ganjar Pranowo-Mahfud MD tidak hadir di Mahkamah Konstitusi. 

Akan tetapi, sebelumnya Ganjar sempat mengonfirmasi kubunya akan segera melayangkan gugatan ke MK. Hal ini demi mengungkap indikasi kecurangan yang terjadi pada proses Pemilu 2024.

“Setelah pengumuman tadi malam, tim Ganjar-Mahfud sudah bersepakat kalaulah semuanya ini harus diluruskan agar demokrasi bisa berjalan dengan baik, maka benteng terakhirnya adalah Mahkamah Konstitusi,” kata Ganjar di Jalan Teuku Umar 9, Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).***

Penulis: Angghi Novita.

Editor: Annisaa Rahmah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses