Jateng, Tuturpedia.com – Kejaksaan Negeri (kejari) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, memeriksa enam orang saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan anggaran kunjungan kerja (kunker) Daerah di satuan kerja sekretariat DPRD Blora tahun anggaran 2014 sampai 2019.
Hal tersebut, diketahui awak media melalui akun media sosial Instagram milik @kejariblora, pada Selasa (24/10/2023).
Dalam unggahan tersebut, tertulis secara gamblang inisial saksi beserta jabatannya, untuk dimintai keterangan terkait dugaan kasus kunker fiktif, yang menyeret mantan ketua DPRD Blora BS.
Dikutip dari akun Instagram @kejariblora, berikut ini adalah enam saksi yang diperiksa.
- K (PPK sejak 2014 sampai 2017 sekwan DPRD kabupaten Blora)
- R (pendamping Komisi C DPRD kabupaten Blora)
- SN (tenaga kontrak/pendamping Komisi C DPRD kabupaten Blora)
- CW (pendamping kunker pada sekwan DPRD kabupaten Blora)
- EF (PNS sekwan DPRD kabupaten Blora)
- GS (bendahara pengeluaran pembantu 2014-2018 pada sekwan DPRD kabupaten Blora)
Tak hanya itu, dalam akun Instagram tersebut tertulis secara gamblang bahwa sebelumnya tim penyidik juga telah memeriksa enam orang saksi atas dugaan kasus kunker fiktif ini.
- PS (sekwan DPRD kab. Blora tahun 2017-2019)
- SG (sekwan dprd kab. Blora 2014-2016)
- SD (kabag persidangan sekretariat DPRD kab. Blora/KPA april 2018-2019)
- IS (KPA april 2014 – april 2018 pada sekwan DPRD kab. Blora)
- CH (PPKOM Januari 2018-2019 pada sekwan DPRD kab. Blora )
- N (PPTK 2013 -2018 pada sekwan Blora)
Sementara itu Kasi Intel Kejaksaan Negeri Blora, Jatmiko Raharjo, saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan WhatsApp membenarkan hal tersebut.
“Iya benar, enam orang diperiksa dari pihak sekwan,” singkatnya.***
Penulis: CR
Editor: Nurul Huda
Respon (0)