banner 728x250

Tolak Semua Gugatan, Polda Jabar Pastikan Proses Penangkapan Pegi sesuai Prosedur 

Kombes Pol Nurhadi, yang mewakili Kabidkum Polda Jabar dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan. Foto: instagram.com/polresbanjar_jabar
Kombes Pol Nurhadi, yang mewakili Kabidkum Polda Jabar dalam sidang praperadilan Pegi Setiawan. Foto: instagram.com/polresbanjar_jabar
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Sidang praperadilan perdana Pegi Setiawan terkait kasus Vina Cirebon sudah digelar dan mengagendakan terkait jawaban dari Polda Jawa Barat (Jabar) terkait prosedur penetapan Pegi sebagai tersangka. 

Dikutip Tuturpedia.com, Selasa (2/7/2024), tim hukum Polda Jabar yang dikomandoi oleh Kabidkum Polda Jabar, Kombes Nurhadi menolak semua dalil gugatan praperadilan yang dilayangkan.  

Menurut Kombes Nurhadi, pihaknya sudah mengantongi tiga alat bukti yang cukup untuk dipertimbangkan oleh hukum. 

“Kita sudah mempunyai tiga alat bukti yang cukup. Semoga hakim apa yang kita sampaikan tadi bisa mempertimbangkan,” ujar Kombes Nurhadi. 

Salah satu bukti kuat menurut Nurhadi ialah mengenai perbedaan pernyataan antara pihak Pegi yang mengatakan bahwa Pegi pada saat kejadian bekerja di Bandung sejak bulan Juli. Sedangkan menurut pemilik rumah, Pegi mulai bekerja sejak bulan Agustus. 

“Alibi-alibi mereka juga kita sanggah kan begitu? Seperti kayak contohnya di Bandung ya kan membuat pekerjaan rumah ya, pekerjaan rumah itu mulai tanggal berapa? Ayo tanggal berapa, itu tanggal Juli kan? Sedangkan pemilik rumah ngakunya tanggal berapa itu mulainya Agustus. Berarti dia bulan Juli tinggal di mana? Kan begitu, secara logikanya antara anak sama bapaknya pun dalam keterangannya menurut ahli tadi juga sudah dibacakan ada sedikit ada perbedaan begitu,” lanjut Nurhadi. 

Ia juga menegaskan bahwa penetapan Pegi sudah sesuai prosedur di mana saat gelar perkara bahkan sampai melibatkan Irwasda dan Bidkum serta Propam. 

“Kita melalui prosedur, melalui apa gelar perkara yang dihadiri oleh Irwasda kemudian Bidkum. Kemudian dari Propam semuanya. Jadi di dalam gelar perkara itu sebelum menetapkan tersangka dia sudah melakukan analisis yuridis, baik pasal-pasal yang diterapkan kemudian barang bukti-barang bukti yang ada, semuanya sudah disampaikan di dalam perkara itu,” tegasnya. 

Lebih lanjut, Nurhadi menyangkal adanya nama-nama Pegi lain yang dikantongi oleh pihak Polda Jabar. Karena Pegi yang dimaksudnya merupakan Pegi Setiawan. 

“Ya pegi yang dimaksud Polda Jabar adalah itu, bukan pegi-pegi yang lain. Mohon maaf, itu kemarin ada di medsos, ada Pegi Cianjur, nanti takutnya Pegi mana lagi itu begitu, kasihan kan orang-orang yang ada nama-namanya Pegi begitu,” pungkasnya. 

Sebelumnya, kuasa hukum Pegi yang diwakili oleh Mochtar Effendy menyampaikan bahwa pihaknya menemukan adanya 18 kejanggalan dalam penangkapan Pegi, dari 18 kejanggalan itu 3 di antaranya dianggap serius dan penting. 

Adapun ketiga kejanggalan itu meliputi ciri-ciri DPO yang dimiliki Polda Jabar berbeda dengan Pegi Setiawan, penangkapan yang tak sesuai prosedur, terlebih selama hampir 8 tahun ini, Pegi sama sekali tak didatangi penyidik. Pegi juga tak melarikan diri karena dirinya bekerja seperti biasanya. 

Selain itu, kejanggalan lainnya berupa pernyataan kompolnas yang mengatakan bahwa Polda Jabar sudah mengantongi lima nama Pegi lainnya, namun hanya Pegi Setiawan yang ditangkap dan dimintai keterangan.***

Penulis: Niawati.

Editor: Annisaa Rahmah.