Jakarta, Tuturpedia.com – Gelombang protes besar-besaran melanda jagat maya setelah Komisi Nasional (Komnas) Perempuan secara terbuka menolak penerapan hukuman kebiri bagi Kiai Ashari. Tersangka kasus pencabulan terhadap 50 santriwati di Pati, Jawa Tengah ini dinilai publik layak mendapat hukuman terberat, namun Komnas Perempuan memilih berdiri di atas koridor Hak Asasi Manusia (HAM).
Publik meradang dan menilai lembaga yang seharusnya menjadi benteng perlindungan perempuan tersebut justru lebih mengedepankan martabat pelaku ketimbang rasa keadilan korban yang masa depannya telah dihancurkan. Minggu, (17/05/2026).
Alasan Komnas Perempuan: Ubah Pola Pikir Melalui Rehabilitasi
Dilansir dari berbagai sumber nasional, Polemik ini memanas setelah Ketua Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, menyatakan bahwa hukuman kebiri bersentuhan dengan pelanggaran HAM. Meskipun Undang-Undang Perlindungan Anak mengakomodasi hukuman tersebut, Maria menegaskan bahwa pendekatan rehabilitasi jauh lebih krusial.
“Komnas Perempuan berpendapat sebaiknya tidak dengan kebiri, karena hal itu bersentuhan dengan isu HAM. Ada cara penghukuman lain yang tetap tegas namun tetap menghormati martabat manusia,” kata Maria.
Menurut Komnas Perempuan, akar masalah kekerasan seksual bersumber dari pola pikir pelaku yang memosisikan perempuan dan anak sebagai objek. Oleh karena itu, rehabilitasi perspektif gender dinilai memiliki dampak jangka panjang yang lebih efektif dibandingkan sekadar hukuman fisik yang belum tentu menghilangkan insting predator pelaku.
Di sisi lain, Komnas Perempuan mendesak pemerintah untuk mengalihkan fokus utama pada pemulihan sosial, psikologis, dan jaminan rasa aman secara utuh bagi puluhan santriwati yang menjadi korban.
Netizen Ngamuk: “Kebayang Enggak Kalau Korbannya Anak Anda?!”
Alih-alih mendapat simpati, argumen akademis dan humanis dari Komnas Perempuan tersebut justru memantik kegeraman kolektif. Ribuan komentar bernada kecewa dan marah membanjiri media sosial, mempertanyakan mengapa empati lembaga tersebut justru terasa salah alamat.
Netizen menilai ada ketimpangan perhatian yang nyata antara hak pelaku dengan kehormatan korban yang telah direnggut secara permanen.
“Yang lebih manusiawi ketika kita membela dan berempati kepada para korban, bukan kepada pelaku kejahatan,” ujar akun @ni*** dalam kolom komentar.
Rasa frustrasi masyarakat atas argumen kemanusiaan bagi predator seksual juga disuarakan secara tajam oleh akun @ta_***:
“Ketika pelaku menjalankan kejahatannya apa pernah berpikir tentang HAM korban?”
Tudingan abai terhadap nasib 50 santriwati yang dinistakan membuat marwah Komnas Perempuan dipertanyakan. Publik menilai lembaga ini gagal menjalankan mandat utamanya.
“Kenapa Komnas Perempuan justru aware terhadap pelaku, kenapa tidak aware dengan 50 perempuan baik-baik yang dinistakan?” tutur akun @ast_***.
Puncak kemarahan netizen bahkan menantang empati personal para pengurus lembaga jika musibah serupa menimpa keluarga mereka sendiri.
“Enggak mikirin marwah, kehormatan, dan hak asasi para korban? Yang jelas-jelas perempuan juga? Kebayang enggak kalau korbannya Anda, anak perempuan Anda? Kenapa? Why?!” cecar akun @ptr_***.
Hingga saat ini, arus kritik tajam masih terus mengalir deras. Publik mendesak aparat penegak hukum untuk tetap menjatuhkan hukuman maksimal—termasuk kebiri—demi memberikan efek jera mutlak bagi pelaku kejahatan seksual di institusi pendidikan keagamaan.
