Tuturpedia.com – Partai Golongan Karya (Golkar) tolak gagasan penggunaan hak angket DPR untuk merespons adanya dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Dikutip Tuturpedia.com dari berbagai sumber, Jumat (23/2/2024), Badan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Bakumham) Partai Golkar dengan tegas menolak gagasan soal hak angket DPR guna merespons dugaan kecurangan Pemilu 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Supriansa selaku Ketua Bakumham Partai Golkar dalam keterangan resmi pada Kamis (22/2).
Menurut Supriansa penggunaan hak angket DPR tidak masuk secara logika hukum, pasalnya seperti yang diketahui bahwa hasil Pemilu sampai saat ini masih belum selesai secara keseluruhan.
“Apalagi hak angket adalah hak penyelidikan terhadap sesuatu yang bertentangan dengan undang-undang. Pertanyaannya undang-undang apa yang dilanggar,” kata Supriansa.
Dia juga menambahkan jika ada mekanisme yang bisa dilakukan dan memang ditemukan permasalahan terkait hasil pemilu, yakni kecurangan bisa dilaporkan ke Bawaslu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Tak hanya dilaporkan ke Bawaslu dan Gakkumdu, Supriansa juga menyampaikan, sengketa hasil Pemilu bisa dilaporkan melalui Mahkamah Konstitusi ataupun ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Adapun jika terkait soal kode etik, bisa melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Sengketa hasil pemilu dilaporkan ke MK, pelanggaran etik dilaporkan ke DKPP, dan sengketa tata usaha negara di PTUN,” jelas Supriansa.
Menurutnya gagasan penggunaan hak angket soal hasil pemilu dapat diibaratkan sebagai sesuatu yang jauh dari harapan konstitusi bangsa ini.
“Penggunaan hak angket terkait hasil pemilu ibarat ‘jauh api dari panggang’ artinya sesuatu yang jauh dari harapan konstitusi bangsa ini,” kata dia.
Supriansa juga menilai, seharusnya permasalahan terkait sengketa Pemilu diselesaikan berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Adapun dalam undang-undang tersebut sudah dijelaskan mengenai mekanisme penyelesaian semua permasalahan yang berkaitan dengan pemilu dari mulai pemungutan, penghitungan hingga rekapitulasi suara.
Sebelumnya, calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo mendorong partai pengusung untuk menggunakan hak angket atas dugaan kecurangan pada Pemilu, khususnya Pilpres 2024.***
Penulis: Niawati
Editor: Nurul Huda
