Tuturpedia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora terhadap UU Pilkada. Putusan ini membuka peluang bagi Anies Baswedan maju di Pilkada Jakarta.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo pada sidang pembacaan putusan yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Selasa (20/8/2024).
Adapun putusan tersebut salah satunya membuka jalan bagi partai politik (parpol) untuk mengajukan calon kepala daerah meski tidak cukup memiliki kursi DPRD.
MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Isi Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu adalah:
Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Sementara itu, MK mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada berdasarkan komposisi jumlah daftar pemilih tetap. Berikut amar putusan MK yang mengubah isi pasal 40 ayat (1) UU Pilkada:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai 2 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 10 persen.
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 2-6 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 8,5 persen.
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap 6-12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 7,5 persen.
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa harus didukung partai politik/gabungan partai politik dengan perolehan suara paling sedikit 6,5 persen.
PDIP Bisa Usung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta
Putusan MK terbaru kali ini otomatis membuka jalan bagi eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan untuk maju kembali mencalonkan diri sebagai cagub di Pilkada Jakarta.
Sebab, berdasarkan putusan MK ini, threshold (ambang) pencalonan Gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.
PDI-P yang juga tidak bisa mengusung siapa pun karena tidak punya rekan untuk memenuhi ambang batas 20 persen, kini juga bisa melaju sendirian dan mengusung Anies Baswedan.
Untuk diketahui, saat ini PDI-P adalah satu-satunya partai politik di Jakarta yang belum mendeklarasikan calon gubernur. Padahal partai ini memperoleh 850.174 atau 14,01 persen suara pada Pileg DPRD DKI Jakarta 2024.
Sebelum putusan MK ini, situasi Anies pun terjepit. Sebab, ia ditinggal parpol pendukungnya seperti PKS, NasDem, dan PKB bergabung Koalisi Indonesia Maju Plus mendukung Ridwan Kamil dan Suswono. Kini harapan Anies satu-satunya adalah diusung PDIP maju Pilkada Jakarta 2024.***
Penulis: Angghi Novita
Editor: Annisaa Rahmah