Indeks

Tok! MK Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres 35 Tahun

MK putuskan untuk tolak gugatan batas usia capres-cawapres 35 tahun. FOTO: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI
MK putuskan untuk tolak gugatan batas usia capres-cawapres 35 tahun. FOTO: Tangkapan layar YouTube Mahkamah Konstitusi RI

Tuturpedia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) RI menolak uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada (16/10/2023).

Uji materi tersebut diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakili oleh Giring Ganesha Djumaryo dan Dea Tunggaesti.

Di dalam pokok permohonan, para pemohon menyebutkan bahwa keberadaan pasal a quo menciptakan suatu diskriminasi perbedaan golongan umur yang mengakibatkan tidak adanya rasionalisasi terhadap satu golongan kelompok umur.

Hal itu, menurut pemohon justru menimbulkan ketidakadilan bagi para pemimpin yang memiliki potensi untuk memimpin negara dan seharusnya diberikan kesempatan yang sama.

Menurut Ketua MK, Anwar Usman, pokok permohonan para pemohon yang tertera, tidak beralasan menurut hukum.

“Pokok permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK, Anwar Usman melalui sidang putusan (16/10/2023).

“Amar putusan, mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” sambungnya.

Sehingga para pemohon memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menyatakan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 bertentangan dengan UUD 1945, yang menurut pemohon tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak dimaknai ‘berusia sekurang-kurangnya 35 tahun’ sebagaimana yang pernah diatur dalam Pasal 5 huruf o Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 dan Pasal 6 huruf q Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam artian, para pemohon meminta pertimbangan kembali kepada MK terkait syarat batas minimal usia capres-cawapres menjadi 35 tahun.

Sebelumnya, memang telah terjadi perubahan UU tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, tercantum pada UU Nomor 23 Tahun 2003 yang menyatakan capres dan cawapres berusia sekurang-kurangnya 35 tahun.

Namun, peraturan tersebut mengalami perubahan saat pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019. Karena di dalam Pasal 169 huruf q UU 7/2017, telah ditentukan persyaratan usia capres dan cawapres minimal berusia 40 tahun.

Kemudian, MK menerangkan terkait diskriminatif yang sebelumnya sempat disebutkan oleh pemohon terhadap batas usia capres-cawapres di bawah 40 tahun.

Menurut Mahkamah jika melakukan penalaran logika yang sama, menurunkan batas usia minimal menjadi 35 tahun tentu juga dapat dinilai sebagai bentuk pelanggaran moral, ketidakadilan, dan diskriminasi pada yang berusia di bawah 35 tahun.

Oleh karena itu, MK tidak dapat menentukan batas usia minimal bagi capres dan cawapres karena bisa memunculkan dinamika di kemudian hari.

Selain itu, Wakil Ketua MK Saldi Isra menyampaikan, jika Mahkamah menentukannya, maka fleksibilitasnya menjadi hilang dan dapat menimbulkan berbagai permohonan yang sama mengenai persyaratan batas minimal usia jabatan publik lainnya ke Mahkamah Konstitusi.

Mahkamah Konstitusi menyatakan, norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tidak dapat dikatakan sebagai norma yang bersifat diskriminatif.

Sebab bila melihat Pasal 1 angka 3 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, diskriminatif adalah perlakuan yang didasarkan atas ras, etnik, agama, dan status ekonomi.

Sementara itu, pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 tidak hanya diajukan oleh PSI dalam Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023, melainkan ada Partai Garuda dan sejumlah pejabat daerah.***

Penulis: Annisaa Rahmah

Editor: Nurul Huda

Exit mobile version