banner 728x250
News  

Tok! Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta

Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Foto: Humas Setkab
Syahrul Yasin Limpo (SYL) dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Foto: Humas Setkab
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun hukuman penjara. Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Hakim menyatakan SYL terbukti bersalah telah memeras anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Pertama, Terdakwa Syahrul Yasin Limpo telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut, sebagaimana dakwaan alternatif pertama penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

Lantaran dinyatakan bersalah, SYL dijatuhi hukuman penjara 10 tahun dan harus membayar denda sebanyak Rp300 juta.

“Kedua, menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Syahrul Yasin Limpo berupa pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp300 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” jelasnya.

SYL dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain hukuman pidana penjara 10 tahun dan diwajibkan membayar denda Rp300 juta, SYL juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp14,1 miliar (14.147.144.786) dan 30.000 Dolar Amerika Serikat (AS), paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

“Jika tak mampu membayar uang pengganti dalam batas waktu tersebut, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa. Namun, jika harta bendanya tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana dua tahun penjara,” tambah Hakim.

Vonis yang dijatuhkan kepada SYL diketahui lebih ringan, ketimbang tuntutan jaksa KPK, yang ingin SYL dihukum dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta, subsider enam bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp44,2 miliar dan 30.000 Dolar Amerika Serikat (AS) subsider empat tahun penjara.

SYL melakukan tindak pidana di Kementan, bersama-sama dengan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, dan eks Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono yang juga menjalani sidang vonis pada hari ini.***

Penulis: Angghi Novita.

Editor: Annisaa Rahmah.