banner 728x250

Tok! KPU Blora Tentukan Lokasi Kampanye dan APK dalam Pemilu 2024

Ketua KPU Kabupaten Blora, Widi Nurintan Ary. Foto: Dok. Lilik Yuliantoro
Ketua KPU Kabupaten Blora, Widi Nurintan Ary. Foto: Dok. Lilik Yuliantoro
banner 120x600
banner 468x60

Jateng, Tuturpedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kabupaten Blora, Jawa Tengah laksanakan kegiatan sosialisasi keputusan tentang penetapan lokasi kampanye dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye pada Pemilu 2024.

Rapat Koordinasi dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Blora, Widi Nurintan Ary, dengan didampingi oleh seluruh Anggota KPU dan Sekretaris. Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan di Aula KPU Kabupaten Blora pada Senin (20/11/2023). 

Dalam sambutannya Ketua KPU Blora Widi Nurintan Ary, menyampaikan terima kasih kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan mengingatkan kembali untuk hadir tepat waktu.

KPU Blora sosialisasikan surat keputusan tentang penetapan lokasi kampanye dan APK dalam Pemilu 2024. Foto: Dok. Lilik Yuliantoro
KPU Blora sosialisasikan surat keputusan tentang penetapan lokasi kampanye dan APK dalam Pemilu 2024. Foto: Dok. Lilik Yuliantoro

“Undangan jam sembilan dan kegiatan dimulai pukul sembilan. Berusaha lebih baik dimulai dari diri sendiri,” ucapnya.

Lebih, lanjut pihaknya juga menjelaskan, PPK perlu untuk mengetahui terkait tempat kampanye dan lokasi untuk pemasangan alat peraga kampanye.

“PPK hanya bisa menjawab apabila ditanya terkait lokasi untuk memasang alat peraga kampanye di setiap daerahnya. Apa yang diterima hari ini untuk dapat diteruskan dan disampaikan kepada PPS masing-masing,” ungkapnya.

Terlepas dari itu, Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU, Ahmad Mustakim, menyampaikan bahwa kegiatan dengan PPK tersebut adalah untuk menyosialisasikan SK KPU Kabupaten Blora terkait pemasangan lokasi Alat Peraga Kampanye (APK) dan tempat kampanye.

“Kami sosialisasikan kepada jajaran PPK, karena ini juga ada lokasi yang berada di wilayah mereka,” jelasnya.

Dirinya juga berharap, dengan sosialisasi ini mendapatkan persepsi yang sama. Hal tersebut tentunya bukan tanpa alasan, Karena ada PKPU 20 tahun 2023 yang terdapat tambahan dari PKPU 15 tahun 2023 terkait dengan tempat kampanye pada fasilitas pemerintah dan pendidikan.

Meski begitu, lanjut Mustakim, ada syarat yang harus dipenuhi dalam penggunaan fasilitas tersebut.

“Ini bisa sebagai koordinasi dengan stakeholder terkait terkait pemahaman SK KPU Blora tentang penetapan lokasi kampanye dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye pada Pemilihan Umum Tahun 2024,” bebernya.***

Penulis: Lilik Yuliantoro

Editor: Nurul Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses