Tuturpedia.com – Komisi II DPR RI resmi menyetujui revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 dalam penyelenggaraan pilkada, yang mengacu pada 2 putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Hasil ini ditetapkan saat Komisi II DPR RI melaksanakan rapat dengan pendapat (RDP) bersama Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, Ketua DKPP RI Heddy Lugito, Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, dan perwakilan Kementerian Dalam Negeri di Hotel Ayana Midplaza, Jakarta, hari ini, Minggu (25/8/2024).
“Komisi II DPR RI bersama Kemenkumham, Kemendagri dan KPU RI, Bawaslu, dan DKPP menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (RPKPU) tentang perubahan aturan Nomor 8 Tahun 2024 tentang pemilihan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, atau wali kota-wakil wali kota, apakah bisa kita setujui?” ujar Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia.
Doli kemudian meminta persetujuan seluruh fraksi yang hadir dalam forum dan langsung mengetuk palu sebagai tanda persetujuan.
“Setuju!” seru para peserta rapat sambil diikuti pengetukan palu.
Untuk diketahui, MK memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora, pada Selasa (20/8/2024).
MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.
Selain itu, MK turut mengesahkan soal ambang batas pencalonan kepala daerah oleh partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah dari jalur independen/nonpartai/perseorangan.
Adapun Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Untuk calon gubernur-calon wakil gubernur batas usianya minimal 30 tahun, sedangkan calon bupati-calon wakil bupati atau calon wali kota-calon wakil wali kota berusia minimal 25 tahun.
Putusan itu menggugurkan tafsir putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya yang menyebut bahwa batas usia itu dihitung sejak pasangan calon terpilih dilantik.***
Penulis: Angghi Novita
Editor: Annisaa Rahmah