banner 728x250

TKN Ungkap Tiga Skenario Hitam Penjegalan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024

TKN Prabowo-Gibran ungkap 3 skenario hitam penjegalan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024. Foto: Instagram.com/prabowo
TKN Prabowo-Gibran ungkap 3 skenario hitam penjegalan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024. Foto: Instagram.com/prabowo
banner 120x600

Tuturpedia.com – Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman mengungkap adanya tiga skenario hitam penjegalan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 pada Minggu (21/1/2024).

Habiburokhman menuturkan, tiga skenario hitam penjegalan Prabowo-Gibran dilakukan lantaran meroketnya elektabilitas Prabowo-Gibran, sehingga membuat orang lain tidak melakukan cara-cara demokratis untuk mengalahkan Prabowo-Gibran.

Habiburokhman kemudian menjabarkan skenario penjegalan Prabowo-Gibran tersebut, yaitu sebagai berikut:

Pertama, dengan menggunakan kekuasaan kepala daerah atau kementerian/lembaga yang pejabatnya berafiliasi kepada partai politik tertentu. Fenomena ini, kata dia, terjadi di berbagai provinsi di seluruh Indonesia.

“Contoh yang terbarunya antara lain dugaan penggunaan APBD Kota Semarang untuk pengadaan motor Vario warna merah yang identik dengan warna parpol tertentu. Kedua, dugaan mobilisasi ibu-ibu dharma wanita untuk menghadiri senam bersama istri calon presiden tertentu di Sulawesi Utara tanggal 17 Januari 2024 yang lalu,” kata Habiburokhman di Jakarta, Minggu (21/1/2024).

Politisi Gerindra ini juga menduga adanya petugas pendamping desa dari Kementerian Desa, untuk menjadi tim pemenangan salah satu paslon.

“Kami mendapat informasi terakhir bahwa kalau ada petugas pendamping desa tidak berkenan mendukung paslon tersebut, maka SKnya tidak diperpanjang. Lalu, ada berita soal surat suara yang sudah tercoblos paslon tertentu di Taiwan,” imbuhnya.

Kedua, dengan meniupkan isu pemakzulan Presiden Jokowi. Habiburokhman mengatakan, ada pihak yang dengan sengaja membangun narasi sesat bahwa Presiden Jokowi layak dimakzulkan, tetapi tidak mampu memberikan bukti apa pun.

Sebagaimana diatur Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945, menurutnya, seorang presiden bisa dimakzulkan karena melakukan perbuatan melanggar hukum atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden.

“Ini dua-duanya secara rinci tidak terpenuhi,” sambungnya.

Ketiga, memproduksi berita bohong atau fitnah. Salah satunya melalui peredaran masif Koran Achtung yang isinya memfitnah Prabowo sebagai penculik 13 aktivis pada peristiwa 1998.

Kata Habiburokhman, pihaknya mendeteksi koran tersebut sudah beredar setidaknya di 20 kota besar di seluruh Indonesia.

“Mereka juga mengembuskan adanya menteri yang ingin mengundurkan diri dari kabinet Pak Jokowi. Ada juga mereka mengembuskan berita ya, yang intinya ingin mengadu domba antara Prajurit TNI dengan masyarakat sipil,” ujarnya.

Berikutnya, ia menyatakan bahwa TKN akan menempuh jalur hukum untuk menghadapi persoalan ini. Pihaknya pun meminta kepada pihak terkait, baik Bawaslu, DKPP, dan Kepolisian agar menangkal tiga skenario melawan hukum ini.

“Kami meminta kepada penegak hukum terkait, baik Bawaslu, DKPP, dan Kepolisian agar melakukan tugasnya dengan baik menangkal tiga skenario hitam di atas,” terangnya.

Habiburokhman berharap, upaya penjegalan capres dan cawapresnya berakhir, apalagi cara yang digunakan bertentangan hukum dan konstitusi.

“Sekali lagi, ini memasuki 20 hari terakhir ya menjelang coblosan, kami berharap pemilu ini bisa berjalan dengan damai, luber, dan jurdil,” pungkasnya.***

Penulis: Angghi Novita

Editor: Annisaa Rahmah

Respon (0)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

news-2912

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

maujp

MAUJP

MAUJP

sabung ayam online

9000326

9000327

9000328

9000329

9000330

9000501

9000502

9000503

9000504

9000505

9000506

9000507

9000508

9000509

9000510

9000331

9000332

9000333

9000334

9000335

9000336

9000337

9000338

9000339

9000340

9000341

9000342

9000343

9000344

9000345

9000511

9000512

9000513

9000514

9000515

9000516

9000517

9000518

9000519

9000520

9000521

9000522

9000523

9000524

9000525

9000346

9000347

9000348

9000349

9000350

9000351

9000352

9000353

9000354

9000355

9000356

9000357

9000358

9000359

9000360

9000526

9000527

9000528

9000529

9000530

9000531

9000532

9000533

9000534

9000535

9000536

9000537

9000538

9000539

9000540

9000269

9000361

9000362

9000363

9000364

9000365

9000366

9000367

9000368

9000369

9000370

9000371

9000372

9000373

9000374

9000375

9000541

9000542

9000543

9000544

9000545

9000546

9000547

9000548

9000549

9000550

9000551

9000552

9000553

9000554

9000555

9000376

9000377

9000378

9000379

9000380

9000381

9000382

9000383

9000384

9000385

9000386

9000387

9000388

9000389

9000390

9000556

9000557

9000558

9000559

9000560

9000561

9000562

9000563

9000564

9000565

9000391

9000392

9000393

9000394

9000395

9000396

9000397

9000398

9000399

9000400

9000401

9000402

9000403

9000404

9000405

9000566

9000567

9000568

9000569

9000570

9000571

9000572

9000573

9000574

9000575

9000406

9000407

9000408

9000409

9000410

9000411

9000412

9000413

9000414

9000415

9000576

9000577

9000578

9000579

9000580

9000581

9000582

9000583

9000584

9000585

9000416

9000417

9000418

9000419

9000420

9000421

9000422

9000423

9000424

9000425

9000426

9000427

9000428

9000429

9000430

9000586

9000587

9000588

9000589

9000590

9000591

9000592

9000593

9000594

9000595

9000596

9000597

9000598

9000599

9000600

9000431

9000432

9000433

9000434

9000435

9000436

9000437

9000438

9000439

9000440

9000601

9000602

9000603

9000604

9000605

9000606

9000607

9000608

9000609

9000610

9000441

9000442

9000443

9000444

9000445

9000446

9000447

9000448

9000449

9000450

9000451

9000452

9000453

9000454

9000455

9000441

9000442

9000443

9000444

9000445

9000446

9000447

9000448

9000449

9000450

9000451

9000452

9000453

9000454

9000455

9000471

9000472

9000473

9000474

9000475

9000476

9000477

9000478

9000479

9000480

9000481

9000482

9000483

9000484

9000485

9000486

9000487

9000488

9000489

9000490

9000491

9000492

9000493

9000494

9000495

9000496

9000497

9000498

9000499

9000500

news-2912