Tuturpedia.com – Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman turut mengomentari langkah mundurnya Mahfud MD sebagai Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) RI.
Habiburokhman mengatakan akan menghormati keputusan Mahfud MD, yang mengundurkan diri sebagai Menko Polhukam karena merasa tidak nyaman dengan rangkap status sebagai Menko Polhukam sekaligus cawapres nomor urut 3.
Akan tetapi, keputusan Mahfud MD dinilai terlambat mengingat waktu pencoblosan Pilpres 2024 hanya tinggal menghitung hari, pada Rabu, 14 Februari 2024.
Habiburokhman menyebut langkah dari mantan Ketua MK ini umpama menyindir rasa makanan yang tak enak, ketika makanan tersebut telah dilahap habis.
“Ibarat makan sop kambing, makanannya sudah habis tapi baru bilang tidak enak (rasanya). Karena status rangkap tersebut sudah melekat di Prof. Mahfud sejak 13 November ditetapkan sebagai cawapres sampai hari ini, berarti sudah hari ke-79 dari keseluruhan 93 hari waktu ke pencoblosan,” ucap Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini.
Dia pun menilai proses demokrasi dalam Pilpres kali ini hampir mencapai puncaknya, tapi Mahfud lambat mengambil keputusan untuk keluar dari kabinet Jokowi.
“Ibarat kata, ini sudah 84,9% dari presentase jumlah hari tersebut, dijalani dengan sesuatu yang menurut beliau kurang bermartabat untuk rangkap status. Pertanyaannya dari rakyat, kok kenapa setelah prosesnya mau selesai baru mundur, kemarin ke mana gitu?” lanjutnya.
Langkah Mahfud mundur dari jabatan Menko Polhukam disebut karena menghindari conflict of interest atau konflik kepentingan selaku cawapres kontestan Pilpres 2024.
Namun, Habiburokhman menyoroti sikap Mahfud, yang pernah melakukan konferensi pers soal dugaan kecurangan pemilu. Konferensi pers itu diketahui digelar 14 November lalu, ketika Mahfud masih menjabat sebagai Menko Polhukam.
Padahal menurutnya hal tersebut bagian dari abuse of power maupun conflict of interest, yang memanfaatkan jabatan untuk kepentingan dirinya sendiri.
“Ada pertanyaan juga, saat 14 November, sehari setelah beliau (Mahfud) ditetapkan sebagai cawapres, beliau dengan fasilitas Kemenko Polhukam menggelar konferensi pers soal kecurangan pemilu. Akan tetapi poin-poin yang diuraikan hanyalah yang merugikan pihaknya. Ini kan pertanyaan dari rakyat, bukankah itu abuse of power atau conflict of interest. Silakan rakyat yang menilai,” pungkas Habiburokhman.***
Penulis: Angghi Novita
Editor: Annisaa Rahmah
Respon (1)