banner 728x250

TKN Prabowo Jawab Isu HAM, Jelang Debat Perdana Capres Hari Ini

TKN Prabowo-Gibran menjawab isu HAM yang kerap menyerang Prabowo. Foto: Instagram.com/tknprabowogibran24
TKN Prabowo-Gibran menjawab isu HAM yang kerap menyerang Prabowo. Foto: Instagram.com/tknprabowogibran24
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Tim Kampanye Nasional (TKN) kubu Prabowo-Gibran menjawab isu tentang hak asasi manusia (HAM) yang kerap menyerang Prabowo selaku capres.

TKN mengumpulkan sejumlah aktivis 98 jelang debat capres-cawapres yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Selasa (12/12/2023).

Hal ini lantaran tema debat pilpres perdana salah satunya yakni terkait hukum, hak asasi manusia (HAM). Selain itu, soal pemerintahan, pemberantasan korupsi, dan penguatan demokrasi, peningkatan layanan publik dan kerukunan warga. 

Salah satu aktivis 98 yang juga Dewan Pakar TKN, Budiman Sudjatmiko mengatakan, berbagai persoalan yang menyangkut HAM di periode Orde Baru hingga Reformasi telah diselesaikan secara politik dan hukum.

“Kami merasa bahwa persoalan-persolan yang berkaitan dengan isu-isu 25 tahun lalu yang membuat kami berhadapan, sudah diselesaikan secara politik dan hukum,” kata Budiman di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta, Senin (11/12/2023).

Bukti Prabowo Tak Langgar HAM

Budiman menegaskan, penyelesaian itu dibuktikan karena Prabowo sudah berkali-kali terlibat dalam kontestasi pilpres.

Bahkan, sebelumnya Prabowo juga pernah dipasangkan menjadi cawapres dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri pada Pemilu 2009.

Sehingga, menurut Budiman, seharusnya tudingan bahwa Prabowo pelanggar HAM sudah tidak lagi bergulir karena dugaan tersebut tidak terbukti.

“Secara politik, Pak Prabowo pernah menjadi cawapres Megawati tahun 2009. Artinya, pihak-pihak yang sekarang ini menjadi kompetitor kita dalam demokrasi juga pernah melakukan rekognisi, pengakuan bahwa tidak ada masalah dengan Prabowo secara politik,” ujarnya.

Selain itu, Budiman menambahkan, Prabowo pernah dua kali menjadi peserta pilpres. Artinya, Prabowo sudah disahkan secara undang-undang dan sistem kepemiluan.

“Pernah menjadi cawapres Megawati, dan dua kali sebagai capres, artinya sudah disahkan secara undang-undang, sistem kepemiluan, Pak Prabowo fit, tidak ada bukti secara hukum yang mengatakan beliau adalah kriminal,” tutur Budiman.

“Dan secara politik, beliau sudah jadi bagian dari proses demokrasi sejak 25 tahun lalu hingga sekarang,” sambungnya.

Senada dengan Budiman, Komisioner Komnas HAM periode 2012-2017, Natalius Pigai juga menyatakan Prabowo Subianto bersih dari dugaan kasus pelanggaran HAM.

Pernyataan itu disampaikan Natalius Pigai setelah membaca hasil penyelidikan Komnas HAM.

“Hasil penyelidikan Komnas HAM sampai hari ini, dan saya sudah baca, nama Prabowo tidak ada dalam kesimpulan kasus sebagai orang yang melakukan pelanggaran hak asasi manusia,” ungkapnya.***

Penulis: Angghi Novita

Editor: Annisaa Rahmah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses