Tuturpedia.com – Kasus temuan kerangka manusia dicor di Blitar akhirnya kini pelaku dan identitas korban terungkap.
Dikutip Tuturpedia.com dari berbagai sumber, Minggu (26/11/2023), usai melakukan penyelidikan serta pemeriksaan terhadap saksi, kasus temuan kerangka berjenis kelamin perempuan kini menemui titik terang.
Pada Jumat (24/11), pihak penyidik Polres Blitar menetapkan SH (30) merupakan pemilik awal rumah sekaligus suami korban sebagai tersangka.
“Setelah dilakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan serta dilakukan gelar perkara oleh Satreskrim Polres Blitar Kota, telah terpenuhi dua alat bukti, ditetapkan kepada SH (pemilik rumah sebelumnya) sebagai tersangka pembunuhan istrinya sendiri Fitriani,” kata Plt Kasi Humas Polres Blitar Kota, Iptu Samsul Anwar.
Kronologi ditemukannya kerangka manusia yang dicor tersebut bermula saat Sunaryo dan istrinya yang menjadi pemilik baru rumah tersebut berniat untuk merenovasinya.
Rumah itu ternyata baru dibeli oleh Domiratun pada adiknya, Supriyo Handono, suami dari korban dua bulan lalu.
Saat hendak direnovasi dan membongkar gundukan yang ada di salah satu kamar yang terkunci, tukang atau pekerja tersebut menemukan kerangka manusia di dalamnya.
Polisi menganggap, kematian jenazah yang sudah berubah menjadi kerangka tersebut tidak wajar karena ditemukan di dalam lubang galian yang dicor.
Terlebih saat ditemukan posisi jenazah sedang meringkuk di dalam lubang dengan kedalaman kurang lebih sekitar 1.5 meter.
Tim forensik lalu melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menemukan sejumlah kain serta perhiasan milik Fitriani dalam tubuhnya.
Tim forensik juga menyebutkan, melihat kondisi tulang belulang serta bagian jaringan yang masih ditemukan, diduga mayat sudah dikubur sejak setahun hingga 1,5 tahun.
Polisi menetapkan Handono alias Nuhan sebagai tersangka usai menemukan dua alat bukti dalam proses penyelidikan.
Menurut PLT Kasi Humas Polres Blitar Kota Iptu Samsul Anwar mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara terkait peristiwa penemuan kerangka manusia di desa Bacem tersebut.
Motif pembunuhan diduga karena Handono merasa cemburu dan sakit hati lantaran Fitriani berselingkuh saat menikah dengannya.
Perselingkuhan Fitriani tersebut dibenarkan oleh kakak iparnya, Subagyo. Bahkan Subagyo sempat menjadi saksi saat Fitriani diserahkan oleh suaminya pada seorang pria yang disebut sebagai teman dekatnya.
Handono dikabarkan terjerat pasal Pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara.***
Penulis: Niawati
Editor: Nurul Huda