Semarang, Tuturpedia.com – Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Semarang meluncurkan aplikasi Si Abunawas (Kolaborasi Pengendalian Bangunan Gedung melalui Pembinaan dan Pengawasan) di Hotel Novotel Semarang, Jawa Tengah pada Selasa (6/8/2024) lalu.
Program Si Abunawas merupakan inisiatif terbaru dari Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Semarang untuk melakukan pengawasan terhadap bangunan gedung dan perumahan di wilayah Ibu Kota Jawa Tengah.
Menurut Kepala Distaru Kota Semarang, Irwansyah, Si Abunawas merupakan program kolaborasi untuk mengawasi semua pembangunan. Program ini melibatkan kerja sama dengan pihak-pihak di wilayah untuk memantau setiap kegiatan pembangunan
“Hal ini supaya Distaru bisa mengecek, apakah sudah berizin, apakah pembangunan sudah sesuai tata ruang dan tata bangunan,” ucap Irwansyah.
Pihaknya menilai bahwa Si Abunawas akan memastikan semua gedung di Kota Semarang sesuai dengan tata ruang dan kaidah yang berlaku.
“Supaya Semarang jadi kota yang andal, penggunanya nyaman dan ujungnya masyarakat menjadi sehat dan kemiskinan bisa ditekan,” ujarnya.
Di sisi lain, Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu menyampaikan, dengan program tersebut, gedung maupun perumahan lebih dapat pengawasan.
“Karena itulah, lurah (dan) camat selaku pengampu wilayah terkecil kesulitan melihat apakah gedung, atau bangunan khususnya perumahan ini sudah berizin atau belum,” kata Wali Kota Semarang, Hevearita yang akrab disapa Mbak Ita.
Mbak Ita berharap dengan keterlibatan lurah dan camat, pengawasan terhadap pembangunan di wilayahnya dapat lebih optimal dan memastikan semua bangunan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Dengan sistem ini lurah (dan) camat bisa mendapatkan informasi yang terintegrasi juga dengan dinas- dinas lain, seperti Dinas Pekerjaan Umum atau DPU, Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP,” sambungnya.
Mbak Ita kemudian menyoroti dampak negatif dari pembangunan perumahan yang tidak sesuai aturan, seperti yang terjadi di Tembalang dan Banyumanik. Perumahan di bantaran sungai dan pembangunan yang tidak memperhatikan lingkungan sering menyebabkan banjir dan longsor.
“Mungkin (perumahan) tidak berizin, tapi pengembang tidak menyelesaikan tanggung jawabnya dalam hal penanganan kawasan. Atau bahkan tidak berizin karena membangun di bantaran sungai dan sebagainya,” terangnya.
Lebih lanjut, program Si Abunawas diharapkan dapat mencegah terjadinya pelanggaran tata ruang, sehingga Kota Semarang bisa menjadi wilayah yang lebih nyaman dan layak huni bagi seluruh masyarakatnya.
Dengan Si Abunawas, diharapkan juga semua bangunan di Kota Semarang dapat terbangun dengan tertib dan teratur, sehingga dapat mewujudkan tata ruang kota yang ideal.***
Kontributor Kota Semarang: Alan Henry Pambuko
Editor: Annisaa Rahmah