banner 728x250
News  

Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah, Pemkab Blora Berikan Relaksasi ke Pedagang Pasar

Pasar Sido Makmur Blora. Foto: Dok. Lilik Yuliantoro
Pasar Sido Makmur Blora. Foto: Dok. Lilik Yuliantoro
banner 120x600
banner 468x60

Jateng, Tuturpedia.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora, Jawa Tengah, memberikan relaksasi maksimal 58 persen berdasarkan tipe dan zonasi pasar.

Relaksasi yang diberikan ke pedagang ini dengan maksud untuk menaikkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah (Dindagkop UKM) Kabupaten Blora, melalui Kabid Pasar, Margo Yuwono pada Sabtu (18/5/2024).

Tentunya, relaksasi yang diberikan oleh Pemkab Blora ini bukan tanpa alasan, hal itu dikarenakan para pedagang pasar keberatan dengan besaran tarif retribusi pasar semenjak diberlakukannya Perda Nomor 6 Tahun 2023. 

Keluhan itu disebabkan beberapa faktor-faktor, salah satunya kondisi perekonomian masyarakat yang belum stabil.

“Kami sampaikan restribusi pasar sampai dengan triwulan pertama target kita masih rendah, yang disebabkan sejak berlakunya Perda Nomor 6 Tahun 2023,” ucap Margo, sapaan akrab Kabid Pasar ini.

TUTURPEDIA - Tingkatkan Pendapatan Asli Daerah, Pemkab Blora Berikan Relaksasi ke Pedagang Pasar
Pasar Sido Makmur Blora. Foto: Dok. Lilik Yuliantoro

Lebih lanjut, pihaknya juga mengatakan bahwa saat melakukan sosialisasi itu di hampir seluruh pasar di Kabupaten Blora, banyak menemukan keluhan pedagang dengan besaran tarif kenaikan restribusi pasar yang ditentukan oleh perda tersebut.

Untuk menindaklanjuti itu, Margo langsung menyampaikan ke pimpinan untuk melakukan dialog dengan para pedagang di seluruh Kabupaten Blora.

“Bersama dengan Bapak Bupati, di sana disampaikan beberapa permasalahan sepinya pasar tradisional dengan munculnya banyak minimarket, dampak dari pandemi dan kondisi cuaca yang mengakibatkan perekonomian menurun,” ungkapnya.

“Sehingga disepakati bahwa Bapak Bupati Blora, Arief Rohman mengambil kebijakan bahwa tarif yang awalnya ditetapkan melalui perda itu pedagang diberi relaksasi atau keringanan tarif,” ujarnya.

Dirinya pun menjelaskan bahwa besaran relaksasi itu bervariasi maksimalnya sampai dengan 58 perse, dan disesuaikan dengan pasar yang dikelompokkan dengan tipe A, B, C, dan D, serta penentuan tipe pasar itu ditentukan dengan jumlah pedagangnya bedasarkan zonasi keramaian ada zona 1, 2, dan 3.

Otomatis, imbuhnya kembali relaksasi yang diberikan ke pedagang diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Memang saat ini, untuk target PAD belum ada bahasan usai dilakukan relaksasi, kalau mengacu target awal masih rendah. Akan tetapi bila dilakukan penyesuaian lagi dan mengacu pada regulasi yang sudah diterbitkan, kita sebenarnya masih dalam taraf wajar untuk pemasukan retribusi,” tandasnya.***

ADV Dinkominfo Blora

Kontributor Jawa Tengah: Lilik Yuliantoro.

Editor: Annisaa Rahmah.