Indeks
News  

Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat, Satpol PP dan DLH Kabupaten Rembang Datangi PT KRI

Klarifikasi Satpol PP Kabupaten Rembang bersama DLH Kab Rembang di PT KRI. Foto: Dok. Satpol PP Rembang
Klarifikasi Satpol PP Kabupaten Rembang bersama DLH Kab Rembang di PT KRI. Foto: Dok. Satpol PP Rembang

Jateng, Tuturpedia.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melalui Bidang Penegakan Daerah (GAKDA) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, melaksanakan Kegiatan Operasi Penegakan Perda No 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum di wilayah Kecamatan Gunem.

Hal tersebut diketahui oleh awak media Tuturpedia melalui unggahan foto beserta keterangan di aplikasi Facebook milik Satpol PP Kabupaten Rembang, pada Kamis (8/8/2024) siang.

Dalam unggahan foto beserta keterangan (caption) tersebut, tertulis secara jelas bahwa telah melaksanakan Kegiatan Operasi Penegakan Perda No 2 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, pada hari Selasa (6/8/2024) pagi hingga siang.

“Satpol PP Kabupaten Rembang (Bidang Gakda) bersama DLH Kab Rembang melaksanakan kegiatan klarifikasi dugaan pelanggaran operasional di PT. KRI di Kec. Gunem yang diadukan masyarakat,” tulis akun Facebook @Satpolppkabrembang.

Dari kegiatan tersebut telah disepakati oleh pengelola PT KRI sebagai berikut:

1. Bahwa adanya aktivitas tangki truck di PT. KRI yang muatan cairan kapur adalah untuk kepentingan akan dilab di Surabaya.

2. PT. KRI tetap mematuhi komitmen pernyataan yang sudah dibuat yaitu tidak akan produksi sebelum izinnya selesai. 

Tak hanya itu, bahkan dalam kegiatan klarifikasi tersebut, petugas gabungan juga menyampaikan beberapa poin penting. 

1. Komitmen pernyataan untuk tetap dipatuhi.

2. Kalau ada keluar masuk kendaraan/truck harus ada saksi minimal 2 orang dari pihak masyarakat/ pemerintah desa setempat untuk meyakinkan bahwa bukan aktivitas produksi dan dijelaskan kepentingannya. 

3. Pengawasan dari pemerintah daerah akan selalu dilakukan.***

Kontributor Jawa Tengah: Lilik Yuliantoro

Editor: Annisaa Rahmah

Exit mobile version