banner 728x250

Timnas AMIN Beberkan Dugaan Kecurangan Pemilu di Jawa Tengah hingga Kasus Intimidasi dengan Diancam Pasal Berlapis

TUTURPEDIA - Timnas AMIN Beberkan Dugaan Kecurangan Pemilu di Jawa Tengah hingga Kasus Intimidasi dengan Diancam Pasal Berlapis
Ketua Tim Hukum AMIN Jateng, Listiyani di kantor Bawaslu Jateng terkait kasus kecurangan pemilu. Foto: Dok. Alan Henry Pambuko.
banner 120x600
banner 468x60

Semarang, Tuturpedia.com – Tim Nasional (Timnas) Anies-Muhaimin (AMIN) melaporkan dugaan kecurangan pemilu berupa temuan setengah juta suara tak wajar yang masuk ke paslon 02 ke Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah.

Ketua Tim Hukum AMIN Jateng, Listiyani menuturkan dugaan kecurangan pemilu ini dengan total 599.088 suara ilegal yang diduga masuk ke Paslon Prabowo – Gibran.

Ratusan ribu suara yang terkumpul itu ditemukan di 105 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 26 kabupaten/kota Jawa Tengah.

“Angka capaiannya fantastis. Jadi, satu TPS bisa 800/700 suara,” terangnya saat ditemui di Bawaslu Jateng, Selasa (20/2/2024).

Pihaknya menjelaskan, hasil temuan ini sudah termasuk penipuan. Dugaan kecurangan pemilu ini dapat mempengaruhi sportivitas pesta demokrasi.

“Kan lonjakan suara ini mempengaruhi quick count sehingga ada pihak-pihak yang sudah menyatakan kemenangannya. Jadi, ini sudah ranah pidana,” bebernya.

Selain itu, pihaknya juga menemukan adanya pengurangan suara pada Paslon 01. Kemudian, pihaknya juga mendapat laporan jika surat suara di sejumlah daerah sudah tercoblos Paslon 02.

Di samping itu, ditemukan 502 ribu daftar pemilih tetap (DPT) di Jateng yang juga bermasalah.

“KPU akui ada salah. Kalau salah mau diapain? Siapa menjamin tidak disalahgunakan. Terus siapa (yang) jamin diperbaiki? Kami butuh real bukan hanya penggakuan saja. Makanya kita lanjutkan ke Bawaslu. Kalau surat suara sudah tercoblos itu di Tegal dan Brebes. Dan kita dapatkan berita di Tegal dapat intimidasi orang dapat tekanan psikis sampai stres,” bebernya.

“Dia sampai buat video minta maaf dan mengucapkan selamat atas kemenangan 02. Dan dia sudah diancam tiga pasal berlapis, tindak pidana yang diancamkan ke orang menemukan fakta tercoblos 02 itu tindak pidana umum, tindak pidana pemilu, dan satunya UU ITE. Ini miris,” lanjutnya.***

Kontributor Kota Semarang: Alan Henry Pambuko

Editor: Nurul Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses