Tuturpedia.com – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Puadi, mengimbau tim pengawasan Bawaslu untuk memastikan KPU melaksanakan pelaporan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) partai politik dan calon anggota DPD pada Pemilu 2024 dengan tepat.
Hal tersebut disampaikan Puadi ketika membuka Rapat Kerja Teknis Validasi Data Pengawasan Tahapan Kampanye Pemilu dan Pelanggaran Pemilu, pada Kamis (11/1/2024).
“Tim Pengawasan Bawaslu harus mengidentifikasi juga apakah KPU benar-benar melakukan penerimaan LADK dengan benar,” ucap Puadi.
Ia juga meminta tim pengawasan Bawaslu untuk mengidentifikasi apakah KPU memberikan sanksi administrasi terhadap para peserta pemilu yang melaporkan LADK tidak sesuai ketentuannya.
“Tim pengawasan harus memastikan KPU memberi sanksi administrasi terhadap peserta pemilu yang melanggar,” jelas Puadi.
Oleh karena itu, Puadi memberikan instruksi kepada Divisi Penanganan Pelanggaran agar berkoordinasi dengan Divisi Pencegahan dalam Pengawasan LADK.
Tujuan dari kolaborasi tersebut yaitu untuk menjelaskan kepada masyarakat jika Bawaslu bekerja secara transparan saat menjumpai pelanggaran pemilu dalam penyerahan LADK sampai batas akhir pelaporan.
“Kualitas pengawasan pemilu itu diukur dari hasil temuan pengawasannya. Makanya Divisi Penanganan Pelanggaran harus berkoordinasi dalam Divisi Pencegahan dalam melakukan pengawasan pemilu,” tuturnya.
Harapan Puadi, kolaborasi lintas divisi di Bawaslu tersebut tidak hanya berlangsung ketika pelaporan LADK, tetapi juga diterapkan saat pengawasan kampanye terbuka sampai pengawasan hari tenang.***
Penulis: Ixora F
Editor: Annisaa Rahmah