Tuturpedia.com – Hasil Pilpres 2024 yang diumumkan pada Rabu (20/3/2024), pukul 22.19 WIB oleh KPU RI resmi menobatkan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029.
Namun, hasil tersebut masih menuai kontroversi di masyarakat, karena maraknya bukti kecurangan yang terjadi selama Pilpres 2024 yang diduga dilakukan oleh Paslon nomor urut 02 tersebut.
Selang satu minggu dari hasil resmi KPU, Tim Hukum Paslon 01 (Anies-Cak Imin) dan PaSlon 03 (Ganjar-Mahfud) mendatangi Mahkamah Konstitusi untuk mengajukan Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 atas banyaknya kecurangan tersebut.
Gugatan kedua Paslon tersebut berisikan dua tuntutan. Isi tuntutan pertama adalah menyatakan batal berlakunya Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional.
Sedangkan tuntutan kedua menyatakan menyatakan batal atas Keputusan KPU Nomor 1632 tentang penetapan pasangan calon peserta pilpres bertanggal 13 November 2023 dan Keputusan KPU Nomor 1644 tentang penetapan nomor urut pasangan calon peserta pilpres yang bertanggal 14 November 2023.
Menyikapi gugatan tersebut, Tim Pembela Prabowo-Gibran secara resmi telah mengajukan diri sebagai pihak terkait dari dua gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024. Pengajuan tersebut juga turut dihadiri oleh Tim Hukum yang diwakilkan oleh Hotman Paris dan Otto Hasibuan.
Yusril Ihza Mahendra, selaku Juru Bicara Tim Hukum Prabowo-Gibran mengaku telah menyiapkan sebanyak 45 advokat untuk menghadapi dua gugatan tersebut. Ia juga mengatakan Tim Hukumnya akan mempersiapkan jawaban atas dalil-dalil pokok permohonan yang diajukan oleh para Pemohon.
Gugatan PHPU yang cacat formil dan prosedural
Dibalik pengajuan diri sebagai pihak terkait oleh Tim Hukum Prabowo-Gibran, Tim Hukum paslon 02 tersebut pun angkat bicara mengenai gugatan yang dilayangkan oleh kedua paslon lainnya.
Otto Hasibuan yang juga tergabung dalam Tim Hukum Prabowo-Gibran mengatakan jika Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang akan dihadapinya ini cacat formil, cacat prosedural, dan berpotensi tidak diterima oleh MK.
Hal tersebut ia katakan sebab menurutnya, gugatan PHPU haruslah mempersoalkan seputar perselisihan hasil dari Pilpres. Bukan malah pelanggaran proses pemilu yang menjadi ranah dari Bawaslu, PTUN, dan MA.
“Sedangkan yang dimasukkan ke MK ini seharusnya perselisihan hasil dan itu tegas diatur UU Pemilu dan Peraturan MK. Bahwa untuk mengajukan permohonan itu telah diatur apa yang akan dimohonkan dalam pokok permohonan dan itu harus tentang perhitungan suara yang benar dan tidak benar. Jadi petitumnya, membatalkan Putusan KPU tentang penghitungan suara,” jelas Otto.***
Penulis: Anna Novita Rachim
Editor: Nurul Huda















