Tuturpedia.com – Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan merespons keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang akan memanggil empat menteri dalam sidang sengketa Pilpres pada Jumat, 5 April mendatang.
Otto mengatakan, pemanggilan MK kepada empat menteri bukan berdasarkan keinginan paslon 01, Anies-Muhaimin dan paslon 03, Ganjar-Mahfud MD. Namun, dalam persidangan dijelaskan, pemanggilan itu didasarkan keputusan para hakim MK untuk memeriksa para menteri tersebut.
“Kami terus terang, fine-fine saja. Bahkan kami mungkin lebih yakin kalau menterinya bersedia datang, semuanya akan lebih jelas dan tuntas,” kata Otto di gedung MK, Senin (1/4/2024).
Otto mengatakan, apabila empat menteri itu hadir dalam persidangan, pihaknya tidak perlu lagi mengeluarkan energi untuk mencari saksi-saksi lainnya.
“Kalau saksi-saksi yang lain kan pasti hanya sifatnya sepotong-sepotong, tapi kalau udah menteri menjelaskan, ya, tuntas,” ucapnya melanjutkan.
Dia berharap kesaksian keempat menteri Presiden Jokowi itu membuat posisi Prabowo-Gibran dalam perkara ini jauh lebih baik.
“Mudah-mudahan kalau mereka datang hari Jumat, para menteri ini bersaksi, kami akan mendapat posisi yang lebih baik karena semua menteri-menteri itu akan menjelaskan yang sebenarnya yang menurut kami tidak ada masalah dalam kasus ini,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, MK memanggil empat orang menteri ke sidang sengketa Pilpres 2024, pada Jumat, 5 April 2024. Keputusan MK memanggil para menteri dari Kabinet Indonesia Maju tersebut dibuat berdasarkan hasil rapat yang dilakukan para Hakim MK.
“Pihak-pihak yang dipanggil adalah saudara Muhadjir Effendy Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Bapak Airlangga Hartarto Menteri Keoordinator Bidang Perekonomian, Ibu Sri Mulyani Indrawati Menteri Keuangan, Ibu Tri Rismaharini Menteri Sosial dan lima dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di gedung MK, Senin (1/4/2024).
Suhartoyo menjelaskan, nantinya para menteri tidak boleh mengajukan pertanyaan apapun dalam sidang. Pun sebaliknya, pihak pemohon dari paslon 01 maupun 03 tidak diperkenankan mengajukan pertanyaan kepada para menteri. Sehingga, keterangan keempat menteri hanya sebatas memberikan kesaksian.***
Penulis: Angghi Novita
Editor: Nurul Huda