Tuturpedia.com – Tim kuasa hukum Ganjar-Mahfud optimis, Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan permohonan gugatan (petitum), yang menginginkan agar Pemilu 2024 diulang kembali.
Seperti yang sudah diketahui, kubu Ganjar-Mahfud mengajukan 5 petitum untuk dikabulkan seluruhnya oleh para hakim Konstitusi. Petitum ini tertuang dalam gugatan yang diajukan tim hukum Ganjar-Mahfud dengan Perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Pertama, mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Kedua, meminta MK membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024, tetapi khusus hanya untuk pemilihan presiden dan wakil presiden.
Ketiga, mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Keempat, memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang pada Pilpres 2024, antara pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD di seluruh tempat pemungutan suara, selambat-lambatnya 26 Juni 2024.
Kelima, memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini.
Kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis yakin MK akan mengabulkan gugatan mereka pada sidang putusan 22 April mendatang.
Todung menilai para hakim MK memiliki keberanian dan sikap negarawan untuk menjaga marwah demokrasi di Indonesia.
“Kalau saya sih optimis, MK akan mengabulkan permohonan yang kami ajukan ke MK. Saya tidak ingin under estimate, tidak juga takabur. Tapi, saya yakin MK punya keberanian, punya sikap negarawan, dan berpikir jangka panjang,” ujar Todung usai menyerahkan berkas kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024, di Gedung MK, Selasa (16/4/2024).
Kuasa Hukum Serahkan Kesimpulan ke MK
Terkait kesimpulan yang diberikan ke MK, Todung mengatakan ada lima kategori pelanggaran yang disampaikan.
Pelanggaran pertama, terkait pelanggaran etika. Dia mengatakan pelanggaran etika itu dimulai ketika MK memutus perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Sangat jelas dikatakan oleh Romo Magnis bahwa proses pencalonan yang melanggar etika berat itu adalah jenis pelanggaran etika berat,” ucap Todung.
Pelanggaran kedua, terkait nepotisme yang dipertontonkan oleh Presiden Jokowi, untuk memuluskan anaknya maju sebagai cawapres pendamping Prabowo dalam Pilpres 2024.
“Ada banyak undang-undang yang melarang nepotisme dan kalau kita melihat apa yang dilakukan oleh Presiden Jokowi, mendorong anak dan menantunya itu adalah bagian dari nepotisme, membangun satu dinasti kekuasaan yang menurut kami melanggar etika,” paparnya.
Pelanggaran ketiga, terkait abuse of power yang terkoordinir dan masif.
Pelanggaran keempat, terkait prosedural pemilu.
“Bisa kita lihat apa yang dilakukan oleh KPU, apa yang dilakukan oleh Bawaslu, apa yang dilakukan oleh paslon 02 menurut kami adalah pelanggaran-pelanggaran, yang seharusnya bisa dijadikan alasan untuk melakukan pemungutan suara ulang,” jelas dia.
Pelanggaran kelima, adanya penyalahgunaan aplikasi IT di KPU yang menimbulkan kekacauan dan kontroversi.
“Ada banyak sekali pelanggaran yang kita bisa sebutkan spesifik lagi, saya bisa sebut dan ini kita semua sudah ulang berkali-kali, politisasi bansos, yang dilakukan terutama dalam 3 bulan terakhir menjelang pencoblosan,” sambungnya.
Todung yakin MK akan mengabulkan gugatannya untuk mendiskualifikasi pasangan Prabowo-Gibran. Menurutnya, anggaran bukan menjadi masalah apabila harus dilaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).
“MK perlu membaca apa yang kami tulis dan pemilu bisa diulang. Ada yurisprudensi baik di Indonesia maupun tempat-tempat lain untuk diskualifikasi, pemungutan suara ulang, itu yurisprudensinya ada. Waktunya cukup dan tidak ada isu mengenai anggaran,” paparnya.
“Karena memang anggaran untuk pemilu kan dicadangkan untuk dua putaran,” jelas Todung.***
Penulis: Angghi Novita
Editor: Nurul Huda