Tuturpedia.com – Anggota tim hukum Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN), Refly Harun optimis permohonan dalam sidang sengketa Pilpres 2024 akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut berkenaan dengan isi dari petitum Anies-Muhaimin kepada MK terkait diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2.
“Permohonan 01 itu petitumnya adalah diskualifikasi terhadap 02 atau setidak-tidaknya diskualifikasi terhadap Gibran dan diperintahkan pemungutan suara ulang, ingat pemungutan suara ulang, bukan pemilu ulang seluruh Indonesia,” ujar Refly Harun di Gedung MK, Jumat (5/4/2024).
Refly Harun pun mengatakan bahwa pemungutan suara ulang tidak mengganggu kalender ketatanegaraan, sebagaimana dirinya pernah mengajukan judicial review (peninjauan kembali) terhadap unregistered voters (pemilih yang tidak terdafta) bisa memilih pada 6 Juli 2009.
“Ingat enggak waktu saya mengajukan judicial review terhadap unregistered voters bisa memilih itu pada tanggal 6 Juli 2009 dan kemudian pilpresnya 8 Juli 2009, bayangkan itu putaran pertama memang tidak terjadi putaran kedua. Tapi intinya adalah ini baru bulan April jadi masih jauh ke Oktober kalau kita bicara akan terjadi kekosongan hukum,” ungkapnya.
Dia pun kembali menjelaskan bahwa permohonan tersebut dimulai dengan satu pendekatan dengan mengutamakan aspek kualitatif, tidak menghitung angka.
Karena menurut pihaknya, angka itu diperoleh dari kecurangan, yang terjadi sebelum pencoblosan dilakukan.
“Pintu itu sudah terbuka bagi kami, yaitu bahwa MK sudah kembali menegaskan dirinya bahwa mereka adalah pengawal konstitusi, the guardian of the constitution dan itu putusan 2004 hingga 2019, kalaupun kemudian belum pernah dikabulkan itu soal lain,” imbuhnya.
“Kenapa? Karena permohonan terdahulu itu tidak convincing tidak meyakinkan, nah permohonan ini insyaallah sangat meyakinkan ya, karena itu kami yakin bahwa peluang besar untuk dikabulkan, insyaallah aamiin,” kata dia.
Selain dalil yang disebutkan oleh pihaknya bahwa penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden Prabowo Subianto dinilai bertentangan dengan hukum dan konstitusi, Refly juga menuturkan soal bantuan sosial (bansos).
Pembagian bansos yang dilaksanakan menurutnya bertepatan dengan waktu sebelum pemilu berlangsung.
“Yang paling telak itu adalah kenapa kemudian timing-nya itu betul-betul sebelum pemilu, sederhana kemudian realisasi bansos itu meningkat tajam dari 5 triliunan 5,88 triliun tahun sebelumnya menjadi 12 triliun lebih, pada bulan Januari kan tidak masuk akal,” sambungnya.
“Kalau kita bicara rapel 3 bulanan maka jatuhnya pada bulan Maret, kalau rapel 3 bulanan, kenapa jatuhnya pada bulan Februari, kalau kita pakai pikiran itu sudah menunjukkan bahwa ada perencanaan kejahatan, nah mudah-mudahan hakim MK bisa menangkap ini semua. Jadi kawan-kawan semua, kami menganggap bahwa apa yang kami dalilkan terebut terbukti semuanya,” jelasnya.***
Penulis: Annisaa Rahmah.















