Tuturpedia.com – Layanan TikTok Shop akan mulai ditutup hari Rabu (4/102023) pukul 17.00 WIB. Hal ini diinformasikan oleh beberapa seller (penjual) yang mengunggah pesan dari TikTok melalui e-mail mereka.
Tertulis bahwa prioritas TikTok Indonesia adalah mematuhi peraturan perundang-undangan yang ada.
“Prioritas kami adalah tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di TikTok Shop Indonesia mulai tanggal 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB. Kami akan terus bekerja sama dengan pemerintah untuk menemukan cara terbaik agar dapat melayani Anda kembali di masa depan,” tulis pernyataan TikTok Shop lewat e-mail yang dikirimkan ke para seller TikTok.
Dapat disimpulkan bahwa TikTok Indonesia terus mengupayakan agar layanan TikTok Shop dapat beroperasi kembali.
Dipantau Tuturpedia.com dari kolom komentar di salah satu video TikTok, banyak yang baru saja terjun ke TikTok Shop dan merasakan keuntungan dari sana.
Di sisi lain, ada pula yang cukup lega karena penjualannya tidak begitu menghasilkan sehingga berharap orang-orang beralih ke e-commerce lain.
Meski begitu, mengenai pemesanan atau transaksi yang masih dalam proses, TikTok menginformasikan hal itu akan tetap berlanjut sampai selesai.
“Tim kami berkomitmen hadir untuk memberikan dukungan penuh terhadap pemenuhan pesanan, baik yang telah maupun sedang berlangsung, beserta layanan pelanggan. Kami akan mendampingi seller TikTok Shop Indonesia untuk melalui masa sulit ini,” ungkap TikTok Shop.
Sementara itu, dikutip Tuturpedia.com dari situs resmi Kemendag (29/9/2023), pemerintah telah melarang soal media sosial yang melakukan transaksi jual beli.
Hal ini sudah tercantum dalam aturan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim mengatakan bahwa peraturan tersebut dibuat tidak hanya untuk TikTok Shop, melainkan Shopee dan yang sejenisnya juga diatur terkait perdagangan langsung dari luar negeri (cross border).
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan juga menyatakan, media sosial yang melanggar hal tersebut akan diberi peringatan terlebih dahulu. Kemudian akan masuk daftar prioritas pengawasan pemerintah.
Berikutnya bisa saja masuk ke daftar hitam atau blacklist, lalu diblokir sementara oleh instansi terkait, “kalau tidak juga ya dicabut izinnya agar ditindak tegas, sehingga terjadi ekosistem positif di bidang ini,” ucap Zulkifli Hasan.
Penulis: Annisaa Rahmah
Editor: Nurul Huda















