banner 728x250
Ekobis  

TikTok Shop Resmi Dilarang Berjualan, Ini Dia Isi Poin-poin Permendag Nomor 31 Tahun 2023 

Menteri Perdagangan buat peraturan untuk melarang TikTok Shop untuk berjualan. FOTO: Pexels.com/Olivier Bergeron
Menteri Perdagangan buat peraturan untuk melarang TikTok Shop untuk berjualan. FOTO: Pexels.com/Olivier Bergeron
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Pemerintah resmi mengeluarkan aturan larangan operasional sosial media yang merangkap sebagai e-commerce, TikTok Shop.

Dikutip Tuturpedia.com dari berbagai sumber Sabtu (30/09/2023) Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) resmi diterbitkan oleh Zulkifli Hasan selaku Menteri Perdagangan pada Rabu (27/09/2023).

Nantinya, aturan tersebut menjadi dasar hukum dalam melarang platform media sosial melayani transaksi jual beli, contohnya saja TikTok Shop yang sudah sangat terkenal di kalangan masyarakat Indonesia. 

“Ini untuk menciptakan ekosistem e-commerce yang adil dan sehat. Jangan sampai ada medsos jadi e-commerce, ada tokonya, (layanan) perbankan juga ada. Jangan lupa, ada perlindungan terhadap data pribadi,” kata Zulkifli Hasan.

Namun, meskipun sudah resmi dilarang, pihak pemerintah masih memberikan waktu selama satu pekan bagi TikTok Shop beserta para seller di dalamnya untuk masa transisi. 

Pemerintah memberikan solusi bagi TikTok Shop agar bisa tetap eksis di Indonesia, yaitu menjadi social commerce khusus digunakan untuk mempromosikan barang tanpa melayani transaksi jual-beli. 

Pemerintah juga menjelaskan jika TikTok Shop dan media sosial TikTok harus terpisah tidak seperti yang digunakan para penggunanya selama ini untuk mengunggah konten. 

Sementara itu beberapa poin aturan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 meliputi sebagai berikut.

  • Aturan pertama dalam Permendag 31/2023, sosial media hanya dapat digunakan sebagai media promosi. Jika media sosial ingin berjualan maka harus membuat aplikasi e-commerce terpisah sesuai dengan yang telah ditentukan. 
  • Kedua, adanya larangan platform digital yang berperan sebagai produsen. 
  • Ketiga, untuk setiap barang asal luar negeri yang dijual langsung ke indonesia melalui platform e-commerce lintas negara (cross border) akan ditetapkan harga minimumnya sebesar US$100 per unit. Namun pemerintah tidak menetapkan batasan bagi pedagang dalam negeri yang menjual barang impor. 
  • Keempat, adanya daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan crossborder dan langsung masuk ke Indonesia melalui platform e-commerce. 
  • Kelima, pemerintah menetapkan aturan khusus bagi barang luar negeri yang diijinkan diperjualbelikan pada marketplace dalam negeri di antaranya barang atau pedagang luar negeri tersebut harus terbukti legalitas usaha dari negara asal, memenuhi standar SNI (wajib) dan halal serta mencantumkan label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri serta asal pengiriman barang.

Itulah poin-poin isi revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Menurut Zulkifli Hasan, aturan tersebut dibuat untuk menciptakan ekosistem niaga elektronik yang adil, sehat serta bermanfaat dengan memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis.***

Penulis: Niawati

Editor: Nurul Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses