Tuturpedia.com – Tiko Aryawardhana tengah disorot lantaran tersangkut kasus penggelapan uang senilai Rp6,9 miliar, yang dilaporkan mantan istrinya. Tiko pun dipanggil untuk melakukan pemeriksaan ke Polres Jakarta Selatan.
Setelah 10 jam diperiksa, Tiko tidak langsung meninggalkan lokasi. Dirinya turut menyempatkan berbicara di depan awak media.
Tiko meminta agar media tidak melibatkan istrinya, Bunga Citra Lestari atau BCL dalam pemberitaan kasus yang menyangkut dirinya. Dia juga tak ingin media mencatutkan foto BCL dalam kasusnya.
“Alhamdulillah pemeriksaan hari ini sudah selesai, saya ingin ingatkan ke teman-teman, ingin menginformasikan kalau misalnya ini masalah saya dengan mantan istri saya. Tidak ada hubungannya sama sekali dengan BCL,” kata Tiko Aryawardhana usai diperiksa di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2024) malam.
“Jadi mohon, jangan tulis BCL atau pakai fotonya dia di dalam pemberitaan masalah ini. Terima kasih,” lanjut Tiko.
Tak lama setelah menyampaikan hal tersebut, Tiko tampak bergegas meninggalkan para awak media. Dia pun tak berkomentar mengenai pemeriksaan polisi terhadapnya.
Sementara, Kuasa hukum Tiko Aryawardhana, Irfan Aghasar membantah kliennya melakukan penggelapan dana perusahaan.
Irfan mengatakan, Tiko justru selalu menggunakan dana perusahaan untuk kepentingan perusahan, bukan untuk pribadinya. Kliennya juga telah menyerahkan bukti transaksi rekening untuk menggugurkan tuduhan dari sang mantan istri.
“Jadi kalau dikatakan penggelapan sebenarnya perusahaan ini tidak pernah untung, tidak pernah berjalan. Bisnis restoran ini kan fluktuatif, jadi tergantung berapa customer-nya yang datang ke restoran tersebut. Itu yang tidak bisa diprediksi, nah bisnis restoran kan kadang ramai, kadang sepi,” ujar Irfan.
Perihal tanggung jawab perusahaan, Irfan menilai kliennya tak lepas tangan membayar gaji karyawan. Menurutnya, justru sang pelapor yang lepas tangan perihal gaji karyawan.
“Untuk gaji karyawan semua menjadi beban-beban biaya yang pada saat ditutupnya restoran itu menjadi tanggung jawab, masih tanggung jawab Mas Tiko untuk menyelesaikan, sedangkan pelapor sendiri lepas tanggung jawab,” lanjutnya.
Sebagai informasi, Tiko Aryawardhana diduga menggelapkan dana perusahaan PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) pada periode 2015-2021. Dia disebut menggelapkan dana perusahaan senilai Rp6,9 miliar.
Perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman ini didirikan oleh Tiko Aryawardhana bersama dengan mantan istrinya, AW. Apabila terbukti bersalah dan melanggar pasal 374 KUHP, Tiko terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Penulis: Angghi Novita.
Editor: Annisaa Rahmah.