Tuturpedia.com – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenko Perekonomian) bersama Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Polri bekerja sama melakukan pemusnahan barang impor ilegal di Komplek Tempat Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang pada Kamis (26/10/2023).
Hal ini sehubungan dengan pengetatan arus masuk barang impor yang sudah dibicarakan dalam rapat internal kabinet bersama Presiden Jokowi awal Oktober 2023 lalu.
Barang-barang impor di pasar tradisional dan platform e-commerce banyak yang terindikasi impor ilegal dan tak sesuai dengan syarat perizinan.
Oleh karena itu, hal ini pun menimbulkan keluhan dari pelaku usaha maupun masyarakat serta mengancam keberadaan industri dalam negeri.
Kini tiga kementerian melakukan penguatan regulasi impor di e-commerce, mempercepat revisi peraturan mengenai larangan dan pembatasan impor, pengaturan peredaran barang dalam negeri, dan melakukan pergeseran pengawasan dari post-border ke border (perbatasan).
Berdasarkan hasil pengawasan pemerintah, barang-barang impor ilegal yang tidak memenuhi standar dokumen larangan dan pembatasan akhirnya dimusnahkan dengan perkiraan nilai lebih dari Rp 40 miliar.
“Kegiatan ini merupakan bukti nyata perhatian serius pemerintah untuk terus memberikan perlindungan bagi industri dalam negeri dan UMKM dari ancaman barang impor ilegal. Hal ini juga merupakan hasil yang sangat baik dari koordinasi dalam implementasi kebijakan pengetatan impor,” ujar Menko Airlangga Hartarto, dikutip Tuturpedia.com dari laman Kemenko Perekonomian (26/10/2023).
Adapun barang impor ilegal tersebut di antaranya adalah produk pakaian bekas, baja, pipa, komoditi wajib SNI, produk kehutanan, elektronik, kosmetik, makanan, minuman, alat ukur dan produk tekstil.
“Saya mengapresiasi kerja keras dan kerja sama yang baik di lapangan antara Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Ditjen PKTN Kementerian Perdagangan, dan Bareskrim Polri dalam melakukan penindakan ini,” ucap Menko Airlangga.
Dilansir Tuturpedia.com dari laman Kemenkeu (26/10/2023), telah ditemukan dan ditindak sebanyak 638 bale pakaian bekas ilegal. Selain itu, ada pula penindakan yang dilakukan di lokasi lain. Mulai dari penindakan Bea Cukai Tanjung Priok terhadap 2.401 bale pakaian bekas ilegal dengan nilai Rp 12 miliar.
Selanjutnya penindakan Bea Cukai Cikarang terhadap produk tekstil berbentuk 51.530 karpet atau sajadah senilai Rp 1,8 miliar, yang kemudian akan dihibahkan kepada Pemerintah Daerah Bekasi dan tokoh masyarakat.
“Kami telah berhasil melakukan penindakan sebanyak 638 bale pakaian dimana untuk lokasinya dari Pasar Senen ada 2 truk 113 bale, kemudian dari Bandung Pasar Gedebage ada 221 bale. Dan untuk Jakarta yang lain selain Pasar Senen ada 200 bale tambahan lagi. Khusus untuk Pasar Senen yang dilakukan penindakan pada tanggal 12 Oktober didapatkan lagi 104 bale. Jadi ini adalah operasi yang dilakukan dengan penindakan terhadap 638 bale pakaian bekas,” ungkap Menkeu Sri Mulyani.
Sementara itu, lembaga kementerian yang terlibat menegaskan untuk bersinergi dalam memerangi aksi impor ilegal dan menjaga industri dalam negeri.
“Sinergi antar kementerian harus selalu diperkuat dan ditindaklanjuti dengan aksi konkret di lapangan, sehingga impor ilegal yang menjadi ancaman bagi perekonomian Indonesia dapat segera diatasi, baik yang melalui pelabuhan resmi maupun pelabuhan tikus, dan tempat-tempat peredaran barang impor ilegal lainnya di seluruh Indonesia,” terang Menko Airlangga.***
Penulis: Annisaa Rahmah
Editor: Nurul Huda















