Tuturpedia.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap empat lokasi pemanfaatan ruang laut yang terindikasi tidak mempunyai perizinan. Keempat lokasi tersebut antara lain dua area reklamasi di Morowali, Sulawesi Tengah dan dua resort di Pulau Maratua, Kalimantan Timur.
Dr. Pung Nugroho Saksono, A.Pi, MM selaku Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menuturkan, pihaknya berfokus pada pelanggaran atas pemanfaatan ruang laut dan pulau-pulau terkecil dalam rangka menjaga keberlanjutan dan kedaulatan wilayah perairan Indonesia.
“Pulau Maratua yang menjadi salah satu gugusan pulau-pulau terluar di Tanah Air perlu perhatian khusus dari pemerintah. Untuk itu, KKP hadir mengamankan pulau-pulau terluar untuk menjaga kedaulatan dan jangan sampai pulau-pulau ini nantinya diakui oleh pihak asing, seperti halnya Pulau Sipadan dan Ligitan,” tuturnya saat konferensi pers di Media Center Gedung Mina Bahari, Jakarta, pada Senin (23/9/2024).
Dua resort yang diduga tidak mempunyai tiga dokumen perizinan yaitu PT NMR dan PT MID. Dokumen perizinan yang dimaksud antara lain persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL), izin kegiatan wisata tirta lainnya tanpa perizinan berusaha, dan perizinan pemanfaatan pulau-pulau Kecil.
“Kami sangat mendukung investasi terlebih di sektor pariwisata. Lantaran saat ini salah satu penyumbang devisa terbesar bagi Tanah Air. Namun Pulau Maratua jangan sampai ada investasi asing yang mengganggu integritas NKRI, mereka masuk dengan PMA dan mendirikan resort namun tidak berizin, lama-lama menguasai. Itu yang harus diawasi,” tegas Direktur Jenderal PSDKP.
Sementara itu, penyegelan dan penghentian sementara area reklamasi dilakukan pada PT RUJ dan PT JPS yang ada di Morowali, Sulawesi Tengah. Keduanya terindikasi melanggar aturan pemanfaatan ruang laut.
Direktur Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan PSDKP, Halid K Jusuf mendukung pihak PT RUJ dan PT JPS untuk memenuhi persyaratan dasar PKKPRL dengan segera dengan berkoordinasi dengan Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Tengah dan BPSPL Makassar.
“Kami stop aktivitas reklamasi tersebut untuk menghentikan pelanggaran dan memaksa perusahaan tersebut untuk memenuhi kewajibannya dengan mengurus PKKPRL dan Perizinan Berusaha serta berkoordinasi dengan pemda setempat,” ucap Halid.
Kepala Pangkalan PSDKP Bitung, Kurniawan, ST., M.Si menyebut, sebelumnya Pangkalan PSDKP Bitung sudah mendapatkan laporan indikasi pelanggaran terkait kegiatan reklamasi PT RUJ dan PT JPS.
Lebih lanjut, pihaknya menerjunkan Polsus PWP3K untuk mengumpulkan keterangan di lapangan sejak Juli 2024.
“Menurut pengakuan yang disampaikan pihak PT JPS area reklamasi seluas 3,91193 hektare tersebut dibangun untuk menunjang operasional fasilitas pelatihan keamanan. Sedangkan reklamasi pengembangan jetty PT RUJ seluas 1,27368 hektare diperuntukkan untuk menunjang kegiatan usaha pertambangan batuan,” ungkap Kurniawan.***
Penulis: Ixora F
Editor: Annisaa Rahmah