Tuturpedia.com – Tetty Rumondang Harahap yang merupakan Direktur RSUD Padangsidimpuan ditemukan tewas terbakar di rumahnya di Batam.
Dikutip Tuturpedia.com dari berbagai sumber, Kamis (16/11/2023), menurut Polresta Barelang, Kepulauan Riau, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menjelaskan, peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada Rabu (1/11).
Saat itu pelaku berinisial AY menemui TRH selaku korban di rumahnya yang berada di Kelurahan Buliang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Menurut Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, motif tersangka membunuh istrinya dikarenakan tidak direstui untuk mendaftarkan diri sebagai peserta Pilkada Tapanuli Selatan.
Awalnya, TRH selaku korban sempat menyetujui niat suaminya untuk mencalonkan diri, tetapi ia berubah pikiran dan menolak memberikan modal sebesar Rp50 miliar. Akhirnya keduanya terlibat cekcok yang berujung pada pembunuhan.
“Jadi, motifnya ada dua; yang pertama, karena tersangka ini ingin maju pencalonan bupati Tapanuli Selatan. Dia ini mau mendapat dukungan dari korban berupa modal untuk maju pencalonan bupati Tapanuli Selatan, tetapi istrinya tidak menyetujui. Yang kedua, untuk menguasai harta korban berupa sertifikat, uang, dan kendaraan,” kata Nugroho.
Awal mulai pembunuhan tersebut terjadi ketika AY menemui korban yang bertujuan untuk meminjam uang senilai Rp50 miliar.
Uang tersebut ternyata akan digunakan AY untuk pencalonan sebagai bupati Tapanuli Selatan.
AY yang kesal karena tak diberi uang tersebut kemudian memukul bagian rahang korban sebanyak dua kali.
Tak hanya dipukul di bagian rahang, AY juga memukul THR di bagian punggung sebanyak dua kali menggunakan kayu lesung.
Usai dipukul, korban akhirnya terjatuh di ruang tamu. Bukannya menolong sang istri AY justru dengan teganya meninggalkan TRH begitu saja.
Usai melakukan aksinya, AY kemudian pergi untuk menemui istri sirinya di sebuah hotel yang berada di Kota Batam
Keesokan harinya pada Kamis (2/11/2023), AY kembali mendatangi rumah dan mengecek kondisi terakhir TRH yang sudah dipukuli.
Saat itu, kondisi TRH masih hidup. Tak puas melihat keadaan sang istri yang sudah tak berdaya, AY kemudian dengan tega kembali menganiaya sang istri.
Ia menutup kepala TRH menggunakan kantong plastik sehingga darah tidak berceceran di lantai. AY juga membawa tubuh korban yang berlumuran darah ke dalam kamar dengan dibantu oleh istri sirinya.
Kemudian pelaku pergi untuk membeli tabung gas LPG tiga kilogram sebanyak tujuh buah serta pertalite di dalam botol sebanyak 14 botol.
Pertalite sebanyak satu botol tersebut lantas disiramkan ke sekujur tubuh korban dan tempat tidur.
Kemudian tujuh botol lainnya ditaruh di atas kain yang sudah dibentangkan dari kamar sampai pintu depan rumah. Ia juga menaruh ranting pohon di atasnya.
Pelaku juga membeli obat nyamuk dan membakarnya. AY melakukan hal tersebut dengan harapan rumah korban bisa terbakar dan meledak, tetapi rencananya gagal karena hanya kamar dan tubuh korban saja yang terbakar.
Setelah menjalankan aksinya, pelaku kemudian kabur dengan membawa beberapa barang berharga milik korban yang berisikan sertifikat, ATM, serta ponsel milik korban.
Namun, sejumlah barang berharga yang dibawa AY ternyata tertinggal dalam transportasi online yang ia naiki ketika hendak ke bandara.
Akhirnya barang-barang tersebut dijadikan sebagai barang bukti penyelidikan oleh polisi. Kemudian AY ditangkap oleh polisi pada Sabtu (11/11/2023).***
Penulis: Niawati
Editor: Nurul Huda