banner 728x250

Tia Rahmania Dipecat PDIP Usai Kritik Nurul Ghufron KPK 

PDIP putuskan memecat Tia Rahmania yang sempat viral mengkritik Ghufron KPK. Foto: instagram.com/tiarahmania_bantenofficial
PDIP putuskan memecat Tia Rahmania yang sempat viral mengkritik Ghufron KPK. Foto: instagram.com/tiarahmania_bantenofficial
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) melalui sidang internal Mahkamah Partai memutuskan untuk memecat Tia Rahmania, sebagai kader PDIP. 

Menurut Ketua DPP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional PDIP, Ronny Talapessy, Tia Rahmania dipecat karena melakukan kecurangan menggelembungkan suara partai untuk dirinya pada Pemilihan Umum 2024.

Sehingga, Ronny membantah keputusan PDIP memecat Tia Rahmania lantaran mengkritik Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. 

Caleg DPR RI daerah pemilihan (Dapil) Banten I itu melakukan kritik terhadap Ghufron saat sesi pembekalan sebelum dilantik sebagai anggota DPR RI di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), pada Senin (23/9/2024). 

“Kami memutuskan dari mahkamah partai bahwa terjadi penggelembungan suara dan berdasarkan aturan internal kami, AD/ART kami bahwa ini adalah pelanggaran kode etik dan pelanggaran terhadap disiplin partai,” ujar Ronny, dikutip Jumat (27/9/2024).

Ia menjelaskan, pada Jumat, 30 Agustus 2024, DPP PDIP telah mengirimkan surat beserta hasil persidangan Mahkamah Partai ke KPU. Hal ini terkait dugaan pelanggaran berupa penggelembungan suara dan melanggar kode etik partai.

Pada Selasa, 3 September 2024, Mahkamah Etik/Badan Kehormatan PDI Perjuangan menyidangkan perkara pelanggaran etik Tia Rahmania atas pemindahan perolehan suara partai ke perolehan suara pribadi. Mahkamah Etik memutus Tia bersalah dan menjatuhkan hukuman pemberhentian.

Sebelumnya, saat sesi pembekalan di Lemhannas, Tia melakukan interupsi terhadap Nurul Ghufron yang tengah memaparkan soal penguatan antikorupsi. 

Tia menyinggung soal pelanggaran etik yang dilakukan Ghufron, yang dianggap memanfaatkan kewenangan sebagai pimpinan KPK untuk mengurus mutasi seorang pegawai di Kementerian Pertanian (Kementan).

“Kenapa saya tidak membuka jaket (KPK) ini? Karena KPK lembaga yang didirikan Presiden ke-5 Republik Indonesia, ketua umum kami. Pak Nurul Ghufron yang terhormat, daripada bapak bicara yang teori seperti ini, kita semua tahu Pak negara ini dalam kondisi tidak baik-baik saja,” ungkapnya berapi-api.

Ia mengungkit kasus pelanggaran etik Ghufron yang sudah diputus oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“Mending Bapak bicara kasus Bapak gimana Bapak bisa lolos dewas, dewan etik kemudian di PTUN sukses. Gimana kasus Bapak memberikan rekomendasi kepada ASN, bagaimana kasus-kasus Bapak yang lain bisa lolos,” kata Tia.

“Mohon maaf Bapak bukan produk dari kami. Korupsi itu intinya etika dan moral Pak,” imbuhnya.

Usai melakukan kritik tajam terhadap Ghufron, Tia kemudian walk out dari sesi acara itu.***

Penulis: Angghi Novita

Editor: Annisaa Rahmah