Tuturpedia.com – Polda Metro Jaya telah menetapkan 19 peserta pada aksi demo (unjuk rasa) ‘Kawal Putusan MK’ di depan Gedung DPR RI sebagai tersangka.
Dikutip Tuturpedia.com dari PMJNews pada Jumat (26/8/2024), penetapan status tersangka itu dilakukan lantaran mereka menyerang petugas dan merusak pagar Gedung DPR.
“Satu orang dikenakan Pasal 170 KUHP diduga melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap barang, yaitu merusak pagar DPR bagian depan,” tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Sementara untuk 18 orang lainnya, Ade Ary menjelaskan jika mereka ditetapkan jadi tersangka atas penyerangan terhadap petugas hingga tidak mengindahkan perintah petugas.
Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 212 KUHP dan/atau Pasal 214 KUHP dan/atau 218 KUHP.
“(Sebanyak) 18 tersangka lainnya, berdasarkan fakta perbuatan dan perannya masing-masing yang diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas kami, kemudian secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan dan juga pasal yang ketiga adalah persangkaan tidak mengindahkan perintah dari petugas kami di lapangan,” sambung Ade Ary.
“Saat proses penyampaian pendapat, kemudian sudah selesai, setelah diminta oleh petugas kami untuk membubarkan diri, ini mereka tidak membubarkan diri, bahkan memberikan perlawanan dengan melempari petugas dengan batu, kayu, (dan) bambu,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Ade Ary menjelaskan jika penetapan tersangka terhadap 19 orang tersebut dilakukan setelah melalui gelar perkara berdasarkan alat bukti yang ada.
Atas perbuatannya, para tersangka ini terancam hukuman 4 tahun penjara.
“Ancaman pidana maksimal 4 tahun,” pungkas Ade Ary.***
Penulis: Sri Sulistiyani
Editor: Annisaa Rahmah