banner 728x250
News  

Terus Mangkir, Polisi Jemput Paksa Siskaeee Terkait Kasus Film Porno

Polisi jemput paksa Siskaeee usai mangkir selama dua kali. Foto: PMJ News
Polisi jemput paksa Siskaeee usai mangkir selama dua kali. Foto: PMJ News
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.comSiskaeee telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus rumah produksi film porno di Jakarta Selatan.

Namun, selebgram Siskaeee kerap mangkir dari panggilan pihak penyidik.

Dikutip Tuturpedia.com dari PMJNews pada Kamis (25/1/2024), Polda Metro Jaya akhirnya menangkap dan menjemput paksa Siskaeee di sebuah apartemen di kawasan Yogyakarta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menerangkan bahwa penjemputan paksa terhadap Siskaeee dilakukan pada Rabu pagi, 24 Januari 2024.

“Telah dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka FCN alias Siskaeee oleh Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara a quo,” tutur Ade Safri Simanjuntak.

Ade Safri juga menjelaskan, setelah dilakukan penangkapan, pihaknya langsung membawa Siskaeee menuju Mapolda Metro Jaya guna dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka.

“Membawa tersangka FCN alias Siskaeee dari Yogyakarta ke Mako Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” sambungnya.

Siskaeee Sudah Mangkir Dua Kali

Lebih lanjut, Ade menerangkan bahwa upaya ini dilakukan karena Siskaeee sudah dua kali mangkir dari panggilan pihak kepolisian.

“Bahwa tersangka FCN alias Siskaeee sudah dua kali mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka dalam penanganan perkara a quo,” imbuhnya.

Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Syafri Simanjuntak telah menegaskan apabila Siskaeee kembali tidak menghadiri pemeriksaan, maka pihak kepolisian tidak akan segan untuk melakukan penjemputan paksa.

“Sudah jelas aturan mainnya, ketika nanti panggilan kedua tidak memenuhi panggilan penyidik, maka kita akan lakukan dan mengeluarkan surat membawa terhadap tersangka,” ujarnya.

“Sampai nanti terkait dengan upaya paksa penangkapan yang kita lakukan apabila tersangka tidak kooperatif dalam memberikan keterangan terhadap penyidik terkait penanganan perkara a quo,” pungkasnya.***

Penulis: Sri Sulistiyani

Editor: Annisaa Rahmah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses