banner 728x250

Terungkap Motif Penusukan Imam Mushola di Kebon Jeruk, Diduga karena Masalah Dendam Pribadi

TUTURPEDIA - Terungkap Motif Penusukan Imam Mushola di Kebon Jeruk, Diduga karena Masalah Dendam Pribadi
Ilustrasi tangan korban dari kasus penusukan imam mushola di Kebon Jeruk. Foto: Pixabay.com/andreas160578
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Terjadi penusukan imam mushola Uswatun Hasanah Kedoya, Kebon Jeruk berinisial MS oleh orang tak dikenal.

Setelah diusut, rupa-rupanya motif pelaku penusukan imam mushola berinisial MS (71) ini lantaran dia merasa direndahkan saat mengajak jalan pujaan hati. 

Menurut Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi, aksi penusukan imam mushola yang dilakukan oleh pelaku bernama Galang ini dilatarbelakangi oleh dendam urusan asmara. 

Sebab, sekitar 2 tahun lalu, Galang sempat menaruh hati pada cucu dari imam mushola itu, yakni A. 

Saat itu, Galang bekerja sebagai petugas keamanan di pasar yang berlokasi di Jakarta Barat. Suatu ketika pria itu mengunjungi rumah A yang juga dihuni oleh MS. 

Ketika berkunjung itu, Galang merasa mendapatkan perlakuan yang kurang mengenakan dan direndahkan oleh MS. 

“Katanya, ‘saya hanya merasa direndahkan, merasa sakit hati’ karena ketika saya berkunjung mendapatkan perlakuan yang menurut dia kurang pas,” ujar Syahduddi. 

Perlakuan tidak mengenakkan itu berupa ketika datang tidak disapa atau malah didiamkan oleh korban. 

“Seperti contoh, ketika dia datang, korban tidak menyapa atau cenderung mendiamkan pelaku. Sehingga pelaku merasa sakit hati,” lanjutnya. 

Sejak saat itu, Galang yang merasa sakit hati pun mulai merancang rencana untuk menghabisi nyawa korban. 

Terlebih belakangan diketahui jika cucu korban ternyata sudah memiliki kekasih atau teman dekat yang lain. Oleh karena itu, ia merasa sangat kecewa dan sakit hati. 

Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan, alasan pelaku melakukan aksi kejinya itu usai dua tahun menyimpan dendam ialah agar warga di lingkungan sekitar rumah korban tidak mengenalinya. 

Alhasil dengan adanya motif tersebut, maka penusukan yang terjadi di Kedoya, Jakarta Barat ini tidak berkaitan dengan unsur SARA. 

“Dengan adanya motif ini dapat kita sampaikan bahwa terjawab bahwa pembunuhan ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan unsur SARA (suku, ras, dan antargolongan). Murni kepada urusan pribadi, itu dendam pelaku terhadap korban,” pungkas Syahduddi.

Adapun atas perbuatannya, Galang dijerat pasal berlapis, pasal 338 KUHP dan atau pasal 340 KUHP dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP. Dia pun terancam mendapat hukuman 7 tahun penjara akibat perbuatannya itu.***

Penulis: Niawati

Editor: Nurul Huda