banner 728x250

Terungkap! Alasan Nikita Mirzani Polisikan Vadel Badjideh, Diduga Hamili Loly dan Menyuruh Aborsi

Polisi ungkap kronologi Nikita Mirzani laporkan Vadel Badjideh yang diduga hamili Loly dan menyuruh aborsi. Foto: Kolase Tuturpedia
Polisi ungkap kronologi Nikita Mirzani laporkan Vadel Badjideh yang diduga hamili Loly dan menyuruh aborsi. Foto: Kolase Tuturpedia
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Pihak kepolisian mengungkap alasan Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan, pada Kamis (12/9/2024) lalu.

Langkah hukum itu diambil lantaran Vadel Alfajar Badjideh (VA) diduga telah menghamili Laura Meizani Nasseru Asry alias Loly, anak Nikita Mirzani.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary menjelaskan kronologi Nikita Mirzani (NM) melaporkan terlapor, yakni Vadel Badjideh ke polisi. 

Kejadian berawal ketika NM mendapatkan foto korban (Loly) sedang hamil dari salah satu saksi berinisial C yang merupakan teman Loly. NM pun mengajukan tiga saksi dalam kasus ini, yakni berinisial C, D, dan Y.

Dari keterangan saksi, terungkap dugaan bahwa VA telah menghamili Loly, bahkan menyuruhnya aborsi hingga dua kali.

“NM sebagai orang tua korban mendapati foto korban sedang hamil dari saksi C dan korban telah melakukan aborsi sebanyak 2 kali atas suruhan terlapor (Vadel alias VA),” kata Ade Ary di Jakarta, dikutip Minggu (15/9/2024).

Laporan Nikita Mirzani tercatat dengan nomor LP/B/2811/IX/2024/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Terungkap dalam laporan, VA diduga menjadikan Loly hamil kemudian memaksanya melakukan aborsi. Peristiwa itu terjadi dalam rentang waktu Januari 2024 hingga sekarang.

“Hal yang dilaporkan adalah dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan atau aborsi, yang tidak sesuai ketentuan. Hal ini diduga dilakukan oleh VAB kepada korban,” terang Ade Ary.

Sementara, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi menjelaskan pasal yang disangkakan dalam kasus ini adalah Undang-Undang (UU) kesehatan, UU perlindungan anak, dan KUHP. 

Pernyataan Nikita Mirzani Pasca Melaporkan Vadel

Selebritas Nikita Mirzani membenarkan dirinya melaporkan seseorang ke Polres Metro Jakarta Selatan. Akan tetapi, ia tidak menjelaskan secara gamblang tentang sosok yang dilaporkan.

“Sudah dua tahun enggak main ke Polres Jakarta Selatan ataupun kantor polisi yang ada di Indonesia, sudah damai hidupnya. Saya silaturahmi, sekalian tadi ngelaporin orang. Tapi tunggu aja (informasinya), enggak lama kok,” kata Nikita Mirzani di Polres Jakarta Selatan.

Nikita mengungkap bahwa dirinya melaporkan seseorang tersebut karena masalah yang serius.

“Nanti juga tahu, enggak lama kok. Kalau gua udah buat laporan berarti masalah serius. Jadi akan cepat sesuai SOP,” ujarnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Nikita, Fahmi Bachmid menuturkan bahwa kliennya melaporkan pelaku dengan pasal berlapis. Sehingga hukuman pidana yang bisa menjerat pelaku minimal 5–15 tahun penjara. 

“Pelaku ini harus dilaporkan karena kalau dibiarkan nanti tambah kurang ajar. Dilaporkan biar mendapat sanksi pidana. Saya beri tahu, pasalnya itu minimal 5 tahun, artinya dia akan menjalani hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. Tidak bisa kurang, lo nikmatin aja itu nanti,” jelasnya.***

Penulis: Angghi Novita

Editor: Annisaa Rahmah