Tuturpedia.com – Nasib lima tersangka penculikan dan pembunuhan di Cilegon, Banten terancam hukuman 15 tahun penjara.
Dikutip Tuturpedia.com, Selasa (24/9/2024), tersangka pelaku penculikan dan pembunuhan terhadap anak berusia 5 tahun, AOH di Cilegon akan dijerat Pasal Undang-undang Perlindungan Anak.
Diketahui kelima tersangka itu terdiri dari 3 orang wanita dewasa, SA, RA, dan EM. Sedangkan dua tersangka lainnya melibatkan dua pria dewasa, UH dan YH.
Menurut Kapolres Cilegon, AKBP Kemas Indra Natanegara, dari ketiga tersangka tersebut SA merupakan otak dari kasus penculikan sekaligus pembunuhan.
Kemas Indra menuturkan, ketiga orang tersangka akan dijerat Pasal 80 Ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara serta denda Rp3 miliar.
“Pasal 80 ayat 3 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar,” ujar Kemas Indra.
Lalu dua tersangka lainnya UH dan YH akan dijerat pasal 55. Selain itu kelima tersangka akan dipastikan mendapatkan sanksi terberat dengan ancaman hukuman maksimal.
“Akan diberikan sanksi yang terberat dengan ancaman hukum maksimalnya,” imbuhnya.
Sementara itu, menurut Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula menambahkan bahwa penerapan pasal terhadap para pelaku berdasarkan pada hasil koordinasi dengan jaksa.
Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Hardi Meidikson Samula menambahkan penetapan pasal terhadap para pelaku.
“Hasil koordinasi dengan jaksa untuk kelima tersangka dikenakan Pasal 89 tentang Penganiayaan Berat yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang,” kata AKP Hardi.
AKP Hardi juga mengungkapkan, satu dari kelima pelaku merupakan teman dari ibu korban.
“Tersangkanya kebetulan juga dikenal sama ibu korban, masih ada hubungan pertemanan. Kalau hubungan keluarga tidak ada,” jelas Hardi.
Hardi mengatakan salah satu pelaku mengenal keluarga korban karena sempat tinggal bertetangga di lingkungan Ciwaduk Kota Cilegon.
Kendati keduanya sudah berpisah, namun pelaku masih menjalin komunikasi dengan ibu korban.
Kelima pelaku pun memiliki peran masing-masing yakni membawa korban, eksekutor, membuang jasad korban serta menghancurkan barang berkaitan dengan aksi pembunuhan korban di Lebak.
Motif penculikan dan pembunuhan sendiri diduga terkait masalah utang piutang, di mana SA tak mampu membayar utang kepada ibu korban.***
Penulis: Niawati
Editor: Annisaa Rahmah