banner 728x250

Terlibat Drama ‘Setoran’ Fee Proyek, Oknum Kabid Bina Marga Dinas PUPR-Hub Lebong Penuhi Panggilan Polisi

Polres Lebong diminta usut tuntas soal kasus setoran fee proyek APBD. Foto: Dok. Riki Santoso.
Polres Lebong diminta usut tuntas soal kasus setoran fee proyek APBD. Foto: Dok. Riki Santoso.
banner 120x600
banner 468x60

Bengkulu, Tuturpedia.com – Persoalan drama dugaan setoran fee proyek yang bermula dari ulah P seorang oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong, masih terus bergulir.

Teranyar, oknum pejabat Bidang Bina Marga (BM) Dinas PUPR-Hub Lebong, berinisial TS, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Lebong, pada Selasa (14/11/2023).

Pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga ini selaku saksi terlapor, yang diduga terlibat dalam transaksi tindak penipuan transfer setoran fee proyek di dinas setempat, yang dilakukan P.

Itu sesuai dengan laporan FE (36) warga Desa Kutai Donok Kecamatan Lebong Selatan, ke Mapolres Lebong, pada 15 Oktober 2023 lalu.

Terkait dugaan penipuan dan gratifikasi untuk mendapatkan proyek di Dinas PUPR-Hub Lebong.

Kapolres Lebong, Polda Bengkulu, AKBP Awilzan, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Riski Dwi Cahyo, S.Trk, SIK ketika dikonfirmasi membenarkan oknum Kabid BM telah memenuhi panggilan penyidik.

“Ya, Kabid BM kita panggil dan kita mintai keterangannya soal adanya laporan dari pelapor, seperti yang diberitakan di sejumlah media beberapa hari terakhir,” ucap Kasat.

Sejauh ini penyidik masih melakukan pendalaman, jelas Kasat, jika memang terbukti, tentu akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kita dalami dulu, kalau unsur pidananya terpenuhi tentu kita lanjut,” cetusnya.

“Untuk sementara terkait pasal 372 jo Pasal 378 tentang penggelapan dan penipuan. Tapi kan itu baru penyelidikan awal, tidak menutup kemungkinan nanti ada indikasi tindak pidana lain atau bisa juga sebaliknya tidak ditemukan unsur pidana, intinya kita dalami dulu,” pungkasnya.***

Kontributor Bengkulu: Riki Santoso

Editor: Nurul Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses