Jateng, Tuturpedia.com – Ketua Disabilitas Blora Mustika (DBM), Abdul Ghofur (Gus Ghofur) tegaskan bahwa penyandang disabilitas juga punya hak yang sama di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Menurutnya, disabilitas merupakan bagian dari warga negara yang juga berhak mendapat kesempatan yang sama dalam pemilu, baik untuk dipilih maupun memilih tanpa diskriminasi.
“Kelompok difabel adalah salah satu sub kelompok marjinal yang sangat rentan, dalam bahasa yang sederhana pengabaian terhadap mereka akan membuat mereka tersingkir dengan sendirinya,” ucap Gus Ghofur pada awak media, Kamis (26/10/2023).
Lebih lanjut, Gus Ghofur pun menyampaikan bahwa persoalan menjadi semakin kompleks ketika kelompok difabel ini juga terasing oleh struktur politik yang ada.
Oleh karena itu, fenomena tersebut mengakibatkan lahirnya mentalitas-mentalitas inferior di kalangan para difabel.
Selain itu, lingkungan, baik keluarga maupun masyarakat, yang tidak mendukung juga seringkali menyulitkan para difabel untuk berkembang.
Maka dari itu, kaitannya dengan konteks politik dan kebijakan publik partisipasi politik ini menjadi sangat penting dalam rangka menyiapkan sebuah basis rujukan dalam pemberdayaan dan penguatan kapasitas kelompok marjinal difabel.
“Urgensi terpentingnya adalah agar penguatan partisipasi politik tidak lagi terjebak pada hiruk-pikuk pencoblosan saja, namun searah substansial juga memberikan dorongan kepada komunitas ini untuk melakukan gerakan perubahan,” lanjut Gus Ghofur.
Dia juga menjelaskan bahwa saat ini kesadaran untuk memasukkan asumsi disabilitas dalam proses kebijakan publik sangat rendah.
Karena itu, kualitas kebijakan masih jauh dari keberpihakan terhadap sebagian masyarakat yang mengalami disabilitas.
Gus Ghofur juga mengatakan ruang-ruang publik di banyak kota di Indonesia masih tidak ramah terhadap aksesibilitas penyandang disabilitas.
Penyebab dari corak kebijakan yang seperti itu disebabkan oleh rendahnya sensitifitas pembuat kebijakan terhadap persoalan-persoalan kelompok difabel.
“Jadi, penyandang disabilitas sebagai bagian dari warga negara juga berhak mendapat kesempatan yang sama dalam pemilu, baik untuk dipilih maupun memilih tanpa diskriminasi,” terangnya.
“Dan memiliki hak untuk terlibat aktif dalam politik atau berpartisipasi dalam politik,” tambahnya.
Gus Ghofur menjelaskan, penyandang disabilitas diberi kesempatan yang sama untuk mengapresiasikan hak-hak dasar, termasuk hak politik seperti hak pilih dalam pemilu.
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
“Yang menyebutkan Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara. Termasuk para penyandang disabilitas yang mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama sebagai Warga Negara Indonesia,”
“Dan sebagai bagian tidak terpisahkan dari warga negara dan masyarakat Indonesia merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, untuk hidup maju dan berkembang secara adil dan bermartabat,” bebernya.
Terakhir, pihaknya pun kembali berharap kepada seluruh masyarakat Indonesia di Pemilu 2024 mendatang untuk diberi kesempatan memperoleh hak yang sama untuk memperoleh dukungan.
“Memberikan kesamaan kesempatan kepada penyandang disabilitas adalah Pemilu yang non-diskriminatif dan memberikan akses atau kemudahan kepada penyandang disabilitas. Hal itu guna terpenuhinya hak memilih, hak dipilih dan hak untuk menjadi penyelenggara Pemilu.***
Penulis: CR
Editor: Nurul Huda