Tuturpedia.com – Prabowo Subianto selaku presiden terpilih dikabarkan akan membentuk 40 kementerian.
Dikutip Tuturpedia.com, Selasa (7/5/2024), Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Gerindra, Habiburokhman pun ikut buka suara mengenai isu ini.
Menurut Wakil Ketum Gerindra ini, wajar jika jumlah kementerian ditambah pada pemerintahan Prabowo-Gibran.
Hal ini lantaran menurutnya, tantangan negara ini makin besar, sehingga dibutuhkan banyak orang untuk membangun negeri ini.
“Kalau gemuk dalam konteks fisik orang per orang itu kan tidak sehat, tapi dalam konteks negara jumlah yang banyak itu artinya besar, besar justru bagus, negara kita kan negara besar, tantangan kita besar, target kita besar, wajar kalau kita perlu mengumpulkan banyak orang berkumpul dalam pemerintahan sehingga jadi besar,” ungkap dia.
Namun, Habiburokhman membantah jika penambahan kementerian ini bentuk dari bagi-bagi jatah ke partai politik. Kendati demikian, Habiburokhman menegaskan bahwa masukan dari masyarakat tetap diterima dan diutamakan.
“Itulah kesalahan berpikir dan enggak apa-apa jadi masukan bagi kami jangan sampai hanya untuk mengakomodir kepentingan politik, masukan masyarakat kami terima,” kata dia.
Sebelumnya, diketahui Sekjen Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Hukum Administrasi Negara, Bayu Adi Anggono menyebut pengaturan jumlah kementerian tersebut perlu ditinjau ulang lantaran jumlah kementerian saat ini belum menggambarkan keseluruhan urusan pemerintahan yang tertuang dalam Undang-Undang 45.
Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara Hukum Administrasi Negara, Bayu Adi Anggono juga merekomendasikan agar jumlah kementerian ditambah menjadi 40 dari yang semula hanya 34 saja.
“Pengaturan jumlah kementerian tersebut perlu ditinjau ulang. Sebab jumlah kementerian saat ini belum menggambarkan keseluruhan urusan pemerintahan yang disebut di dalam UUD 1945,” ujar Bayu Adi Anggono.
Ia juga mengusulkan untuk menambah beberapa kementerian baru misalnya Kementerian Pangan Nasional, Kementerian Perpajakan dan Penerimaan Negara, Kementerian Pengelolaan Perbatasan dan Pulau Terluar serta Kementerian Kebudayaan.
Seperti yang diketahui dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 39 tahun 2008 tentang negara telah mengatur jumlah maksimal kementerian yang totalnya 34 kementerian.***
Penulis: Niawati.
Editor: Annisaa Rahmah.