Tuturpedia.com – Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani buka suara terkait ramainya postingan soal alat SLB hibah dari Korea Selatan yang ditahan oleh Bea Cukai.
Dikutip Tuturpedia.com, Senin (29/4/2024), sebelumnya viral sebuah postingan di media sosial X yang diposting oleh akun @ijalzaid.
Dia bercerita jika sekolahnya mendapatkan bantuan alat pembelajaran tunanetra dari Korea Selatan.
Namun, alat bantu pembelajaran itu malah ditahan Bea Cukai ketika masuk di Indonesia. Rizal selaku pengurus SLB mengatakan bahwa dirinya harus membayar ratusan juga agar alat belajar itu bisa keluar dari bandara.
Tak hanya itu saja, ia juga diminta membayar biaya penyimpanan gudang yang dihitung per hari. Pihak sekolah pun sempat menerima email mengenai penetapan nilai barang sebesar Rp361 juta.
Selain diminta untuk membayar, pihak sekolah pun harus mengirimkan sejumlah dokumen untuk mengonfirmasi setuju membayar pemberitahuan impor barang khusus senilai Rp116 juta.
Rizal bercerita jika pihak sekolahnya sudah mengirim dokumen yang dibutuhkan, namun barang tersebut merupakan prototipe yang masih dalam tahap pengembangan dan memang barang hibah untuk sekolah.
Oleh karena itu tak ada harga yang ditetapkan untuk barang tersebut. Lantaran keberatan dengan biaya yang dibebankan, ia pun memilih untuk membiarkan alat bantu belajar itu di gudang Bea Cukai.
Menanggapi ramainya postingan ini, Sri Mulyani pun akhirnya buka suara.
Melalui akun sosial media miliknya @smindrawati, wanita berusia 61 tahun ini menyebutkan bahwa pihak sekolah tak kunjung melanjutkan pengurusan barang tersebut, sehingga Bea Cukai menetapkan sebagai barang tidak dikuasai atau BTD.
BTD sendiri merupakan barang yang tidak dikeluarkan dari tempat penimbunan sementara yang berada di dalam area pelabuhan atau bandara dalam jangka waktu 30 hari sejak penimbunan
“Pengiriman barang untuk Sekolah Luar Biasa (SLB), di mana barang impor berupa keyboard sebanyak 20 pcs tersebut sebelumnya diberitahukan sebagai barang kiriman oleh PJT pada tanggal 18 Desember 2022. Namun karena proses pengurusan tidak dilanjutkan oleh yang bersangkutan tanpa keterangan apa pun, maka barang tersebut ditetapkan sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD),” tulis Sri Mulyani.
Lebih lanjut, usai mengetahui jika alat yang dikirimkan merupakan barang hibah untuk kebutuhan pembelajaran, maka pihaknya akan membantu dengan mekanisme fasilitas pembebasan fiskal atas nama dinas pendidikan.
“Belakangan (di medsos twitter / X) baru diketahui bahwa ternyata barang kiriman tersebut merupakan barang hibah sehingga BC akan membantu dengan mekanisme fasilitas pembebasan fiskal atas nama dinas pendidikan terkait,” imbuhnya.***
Penulis: Niawati.
Editor: Annisaa Rahmah.