Blora, Tuturpedia.com — Kasus dugaan penipuan dengan kerugian fantastis, mencapai Rp600.000.000,- (Enam Ratus Juta Rupiah), mengguncang Blora. Korban, Wendy Haryanto, warga Blora, resmi melaporkan kasus ini ke Kepolisian Resor Blora pada Sabtu, 15 November 2025.
Laporan yang tercatat dengan Nomor: STTLP/326/XI/2025/Res Blora/Jateng ini ditujukan kepada terduga pelaku berinisial R.M JLHP (selanjutnya disebut J atau LNG), yang ironisnya adalah seorang teman baik korban yang telah ia kenal selama kurang lebih lima tahun.
Kronologi: Dari Pertemanan ke Janji Proyek Elite
Menurut keterangan Wendy Haryanto, perkenalannya dengan terduga pelaku (J/LNG) memang sudah berlangsung lama dan komunikasi selama ini terjalin baik. Puncak kasus ini bermula dari reuni tidak terduga di Yogyakarta pada bulan Agustus 2024.
“Saya dan LNG sudah kenal sekitar 5 tahunan. Kita berteman baik,” ujar Wendy.
Saat berada di Jogja untuk suatu acara, Wendy bertemu kembali dengan J/LNG di Restoran Sasanti, Jogja. Saat itu, Wendy mengajak serta rekannya, D. Minggu, (16/11/2025).
“Di sana, J bercerita sedang ada kegiatan proyek di Lapas dan mengaku mengenal banyak pejabat di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham),” terang Wendy.
Mendengar cerita ini, rekan Wendy, D langsung merespons.
“Pak D langsung menyampaikan, ‘kalau ada proyek yang bisa kita kerjakan, boleh, Kang Mas?’” Dari sana, Wendy menyarankan agar D bertukar nomor ponsel langsung dengan J/LNG untuk koordinasi pekerjaan.
Pertemuan di Kementerian: Uang ‘Entertain’ Jadi Awal Kerugian
Dua minggu setelah pertemuan di Jogja, J/LNG mengajak Wendy dan rekan-rekannya bertemu di kantor Kemenkumham, Jakarta, pada September 2024. Wendy datang bersama D dan rekan lainnya, B.
“Cuma Pak D dan LNG yang naik ke atas, ke ruangan Ibu E (Pejabat di Kemenkumham). Saya dan Bagus tidak ikut naik,” jelas Wendy.
Setelah pertemuan silaturahmi tersebut, J/LNG mulai meminta sejumlah dana. Permintaan pertama muncul dengan dalih uang ‘entertain’ atau hiburan untuk Ibu Estu yang disebutnya sebesar Rp50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah). Uang ini kemudian dikirim oleh Wendy dan rekan-rekannya.
Kasus kemudian berkembang dengan dugaan bisnis pengadaan untuk proyek. Diduga tertarik dan yakin dengan klaim J/LNG sebagai pejabat Kemenkumham, Wendy kembali mengirimkan uang secara bertahap, termasuk kiriman berikutnya sebesar Rp100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah). Total Kerugian Wendy Haryanto kini mencapai Rp600.000.000,-.
Tidak Ada Itikad Baik, Laporan Masuk Polres Blora
Hingga laporan ini dibuat, J/LNG diduga tidak menunjukkan itikad baik untuk merespons maupun mengembalikan total kerugian uang yang telah disetorkan. Pelaku juga sempat berdalih bahwa sebagian uang yang diterimanya adalah milik orang lain yang bekerja sama dengannya.
Laporan dugaan penipuan ini telah diterima oleh SPKT Polres Blora dan akan ditindaklanjuti untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Masyarakat diimbau untuk selalu berhati-hati terhadap tawaran investasi atau bisnis yang menggunakan nama pejabat atau instansi besar, terutama jika dilakukan oleh pihak-pihak yang identitas dan latar belakangnya tidak sepenuhnya jelas.
