Indeks

Terima Paket Ganja, Nenek 60 Tahun di Surabaya Divonis 5 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar

Foto: Tangkap layar YouTube.
Foto: Tangkap layar YouTube.

Tuturpedia.com – Seorang nenek berusia 60 tahun di Surabaya divonis 5 tahun penjara dan di denda Rp2 miliar lantaran menerima paket berisi 17 kg ganja. Ternyata, paket ganja ini pesanan Santoso, anaknya.

Sedangkan Santoso sendiri merupakan narapidana kasus narkoba yang menjalani hukuman di Lapas Semarang.

Ganja Dipesan dari Balik Sel Tahanan

Dari balik sel tahanan, Santoso memesan 17 kg ganja dari Lampung. Lalu, dikirim ke alamat  ibunya di Surabaya.

Asfiyatun (60) awalnya tidak mengetahui isi paket tersebut. Namun, Santoso  meneleponnya dan mengabarkan isi paket tersebut berisi ganja. 

Asfiyatun pun menangis saat ditangkap kepolisian. Terlebih, saat mendengar vonis yang dibacakan di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Rabu (26/7/2023) lalu.

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Asfiyatun mengaku kecewa. Sebab, dirinya merasa dijebak oleh anaknya sendiri, Santoso.

Exit mobile version