banner 728x250

Terhalang Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok di Pilkada 2024 Terancam Gagal 

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya. Foto: instagram.com/kpu_dki
Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya. Foto: instagram.com/kpu_dki
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Beredar wacana Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama Alias Ahok akan duet pada Pilkada DKI Jakarta 2024. 

Dikutip Tuturpedia.com, Sabtu (11/5/2024), wacana duet kedua mantan Gubernur Jakarta itu terancam gagal karena terbentur aturan. 

Menurut Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Dody Wijaya, seorang mantan gubernur tidak boleh mencalonkan diri sebagai calon wakil gubernur (cawagub) di daerah yang sama. 

Hal ini sudah tercantum dalam Undang-undang tentang Pilkada Pasal 7 Ayat 2 Huruf O. 

“Aturan itu bukan aturan melarang mantan gubernur untuk maju lagi. Jadi di undang-undang tentang pilkada yang di dalam pasal 7 ayat 2 huruf O, itu adalah yang dilarang gubernur untuk mencalonkan diri menjadi wakil gubernur di daerah yang sama,” ucap Dody Wijaya. 

Dody menjelaskan bahwa mantan gubernur boleh mencalonkan diri, namun tak bisa mencalonkan lagi menjadi wakil gubernur di daerah yang sama. 

“Jadi bukan berarti yang pernah menjadi gubernur enggak boleh maju lagi sebagai gubernur. Boleh, tapi kalau menjadi wakil gubernur itu tidak diperbolehkan oleh undang-undang seperti itu,” lanjutnya. 

Selain itu menurutnya, pencalonan menjadi gubernur pada Pilkada DKI Jakarta juga harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya harus memenuhi syarat minimal dukungan 618.000. 

Apabila calon tersebut memiliki dukungan kurang dari 618.000, maka akan terbit berita acara untuk dikembalikan atau pendaftarannya tidak diterima.  

“Nah, yang kedua kalau nanti tidak memenuhi persyaratan pada saat pendaftaran, misalkan syarat dukungan minimalnya kurang dari 618.000, maka ya kami akan terbitkan berita acara untuk dikembalikan penerimaan dukungan nya atau tidak kami terima seperti itu,” ungkap Dody. 

Menurutnya itulah tahapan yang pihak KPU lakukan pada saat penerimaan dukungan. 

“Itu tahapannya nanti akan kami lakukan pada saat penerimaan dukungan,” tuturnya.

Kendati demikian, Dody mengatakan hal tersebut bisa berubah jika ada revisi. 

“Nanti kita akan lihat di peraturan KPU tentang pencalonan apakah ada revisi, kalau di PKPU kan itu juga ditegaskan hal tersebut,” jelasnya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto mengatakan ada kemungkinan Ahok dan Anies yang akan diusulkan pada PDI Perjuangan untuk diusung menjadi kepala daerah di Jakarta. 

“Kita kan partai demokrasi yang berkarakter Indonesia, sehingga nama-nama itu diusulkan dari bawah,” terangnya.***

Penulis: Niawati.

Editor: Annisaa Rahmah.