Indeks
News  

Terduga Dukun Santet di Ciputat Ditetapkan sebagai Tersangka Terkait Kepemilikan Granat dan Senpi 

Terduga dukun santet di Ciputat ditetapkan sebagai tersangka. Foto: pixabay.com/magicbowls
Terduga dukun santet di Ciputat ditetapkan sebagai tersangka. Foto: pixabay.com/magicbowls

Tuturpedia.com – Seorang pria berinisial H, terduga dukun santet di Ciputat, Tangerang, Banten, ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan granat dan senjata api (senpi).

Dikutip Tuturpedia.com, Kamis (7/3/2024), selain senjata api, polisi juga menyita puluhan butir peluru serta sebuah granat nanas aktif. H diketahui berusia 67 tahun dan merupakan dukun santet. 

Rumah H sempat digerebek pada Senin (4/3/2024) usai seorang warga menemukan foto dirinya yang ditusuk jarum di dalam salah satu ruangan rumah H. 

Ketika melakukan penggerebekan, warga mendapati sejumlah foto tetangga H, foto prajurit TNI, bahkan ada juga foto pejabat Tangerang selatan dengan kondisi yang sama, ditusuk oleh paku. 

Tak hanya menemukan foto, namun ada juga dua pucuk senjata api, satu buah granat serta puluhan butir peluru di rumah H. 

Tim Gegana Polda Metro Jaya pun diturunkan untuk melakukan penyisiran usai penggerebekan yang dilakukan oleh warga. 

AKP Wendi Afriyanto selaku Kasi Humas Polres Tangerang Selatan membenarkan bahwa H ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api tanpa izin. 

“Jadi tindak pidana kedapatan memiliki atau menyimpan senjata api tanpa izin,” ujar AKP Wendi Afriyanto. 

Ia juga menceritakan kronologi kejadian awal mula penangkapan H di rumahnya.  

“Awal mula kejadian berdasarkan informasi dari warga atau masyarakat, bahwa ada seseorang laki-laki yang diduga paranormal atau dukun. Dengan informasi tersebut, rumah terduga dukun digrebek oleh warga, lalu piket Polsek chip tim dipimpin oleh pawas melaksanakan cek TKP,” lanjutnya. 

Adapun terdapat sejumlah barang bukti yang disita oleh pihak kepolisian di rumah H. 

“Di tempat kejadian, berhasil diamankan seorang laki-laki dan barang bukti berupa satu pucuk senjata api jenis Revolver beserta beberapa butir peluru,” pungkas AKP Wendi. 

Senada dengan pernyataan yang diungkapkan oleh AKP Wendi Afriyanto, Kasubsi Penmas Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Yudhi menjelaskan jika kasus terkait terduga dukun santet ini sudah naik ke tahap penyidikan. 

“Jadi perlu kami jelaskan bahwa terkait dengan penemuan senjata api yang ditangani penyidik Polsek Ciputat Timur untuk perkaranya sudah ditingkatkan ke penyidikan,” ungkap Yudhi, Rabu (6/3/2024).

Bahkan H sudah dinyatakan tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Ciputat Timur. 

“Kemudian setelah digelar perkara, saat ini H sudah dijadikan tersangka. Juga telah dilakukan penahanan,” tambahnya.

Sementara itu, barang bukti yang disita oleh pihak polisi di antaranya dua senjata api jenis revolver dan defender, dua buah magasin, 6 butir peluru revolver, dua dus peluru kaliber 6,35 mm berisi 18 butir.

Selain itu, ada juga dua dus peluru kaliber 7 mm berisi 41 butir, dua peluru kaliber 9 mm berisi 19 dan 25 butir serta satu buah granat nanas yang masih aktif.***

Penulis: Niawati.

Editor: Annisaa Rahmah.

Exit mobile version