Tuturpedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menjelaskan perihal data perolehan suara yang berbeda pada formulir C dan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di sebagian TPS, Kamis (15/2/2024).
Ketua KPU, Hasyim Asy’ari mengakui adanya laporan melalui aplikasi WhatsApp kepada pihaknya terkait perbedaan antara data hasil suara Pemilu 2024 pada Sirekap dengan formulir C.
“Soal Sirekap ya, banyak sekali kiriman-kiriman baik melalui WA (WhatsApp) kepada kami maupun unggahan-unggahan di media sosial tentang terutama ya ada perbedaan antara formulir C hasil,” ujar Hasyim Asy’ari saat konferensi pers di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (15/2/2024).
Sebelumnya, beredar sebuah utas di media sosial X yang diunggah hari Rabu (14/2/2024), di mana ada video menampilkan hasil perolehan suara Pemilu 2024 dalam Sirekap tidak sesuai dengan yang diunggah dalam file berbentuk foto.
Ketidaksesuaian tersebut berupa angka yang berubah lebih tinggi dari angka seharusnya. Mengenai hal ini, Hasyim Asy’ari pun beri penjelasan.
“Kan yang diunggah itu formulir C hasil yang ukuran plano, hasil foto Sirekap, jadi di TPS itu ukurannya plano yang besar itulah yang difoto oleh anggota KPPS menggunakan fungsi foto di dalam aplikasi Sirekap itu yang diunggah,” ucap Hasyim.
“Kemudian menggunakan sistem di dalam Sirekap, ada sistem untuk konversi yang membaca formulir tersebut dan kemudian secara otomatis akan muncul angka hitungannya, nah di situ yang ada problem ya,” lanjutnya.
KPU akan Koreksi Hasil Sirekap yang Salah
Hasyim kemudian mengatakan, sejumlah daerah yang terdapat kesalahan dalam mengonversi unggahan formulir C berada di bawah pantauan KPU melalui sistem.
“Jadi semua yang disampaikan kepada kami melalui WA maupun yang di unggahan-unggahan media sosial itu pada dasarnya melalui sistem termonitor, mana yang pas, mana yang tidak, mana yang cocok, mana yang tidak,” kata Hasyim.
“Nah, oleh karena itu kami mengetahui dan tentu saja untuk yang penghitungan atau konversi dari yang formulir ke angka-angka penghitungan akan kami koreksi sesegera mungkin,” jelasnya.
Ketua KPU tersebut lalu bersyukur dengan adanya Sirekap, karena dapat befungsi untuk publik melaporkan kepada KPU. Baginya, ini menjadi patokan bahwasanya Sirekap bisa bekerja.
“Kalau Sirekap enggak bekerja kan enggak mungkin ada orang bisa lapor, bisa mengetahui,” tuturnya.
Sehingga menurutnya hasil penghitungan dari tiap tempat pemungutan suara (TPS) dapat diketahui oleh masyarakat tanpa ada yang ditutup-tutupi.
“Enggak ada yang sembunyi-sembunyi, enggak ada yang diam-diam tapi semuanya kita publikasikan apa adanya, sehingga katakanlah misalkan ada formulir C hasil plano yang diunggah ada yang salah hitung atau salah tulis nanti juga akan kita koreksi,” ungkapnya.
Dia pun kembali menerangkan, jikalau koreksi tersebut berbentuk formulir salah hitung, salah jumlah atau salah tulis, akan dikoreksi lewat mekanisme rekapitulasi tingkat kecamatan.
Kemudian hasil rekapitulasi itu berlanjut diunggah ke dalam Sirekap dan siapa pun bisa mengecek ulang apakah formulir tersebut ada kekeliruan.
Meski begitu, perlu diketahui bahwa sistem yang gagal membaca formulir ini tidak terjadi pada seluruhnya, hanya sebagian saja.
Namun, pihak KPU akan segera melakukan koreksi dan terus mengunggah hasilnya ke Sirekap.
“Bahwa ada kelemahan-kelemahan tentu kami akan segera koreksi dan kami mohon maaf kalau hasil pembacaannya kurang sempurna dan menimbulkan publikasi hitungannya hitungan maksudnya konversi dari formulir ke hitungan belum sesuai,” imbuhnya.***
Penulis: Annisaa Rahmah