Indeks

Terbukti Cabuli 3 Orang Santri, Pengasuh Ponpes di Jember Divonis 8 Tahun Penjara

Penangkapan Muhammad Fahim Mawardi. (Foto: @ndorobei.official)
Penangkapan Muhammad Fahim Mawardi. (Foto: @ndorobei.official)

Tuturpedia.com – Terbukti bersalah setelah cabuli 3 orang santri, Muhammad Fahim Mawardi divonis 8 tahun penjara

Dikutip dari akun Instagram @ndorobei.official, Senin (21/08/2023),  Muhammad Fahim Mawardi merupakan seorang pengasuh Ponpes di Jember.

Dia terbukti melakukan tindakan pencabulan pada 3 orang santrinya di pondok pesantren di Jember. 

Atas tindakan bejatnya tersebut, Muhammad Fahim divonis penjara selama 8 tahun juga denda sebesar Rp50 juta. 

Setelah vonis diberikan padanya, kiai tersebut merasa keberatan dengan hasilnya dan menolak tuduhan yang dilayangkan padanya. Menurutnya, pernikahannya dengan ustadzah An tak bisa dikategorikan pada aksi pencabulan karena pernikahan tersebut mengikuti aturan mazhab Hanafi dan Syafi’i dan didasari atas kemauan juga cinta 

Sebelumnya, Muhammad Fahim Mawardi memang dilaporkan oleh sang istri atas dugaan pencabulan 11 orang santriwati dan 4 orang ustadzah di kamar khusus yang menggunakan kode fingerprint

Menurut keterangan sang istri, suaminya tersebut kerap membawa santri untuk menginap di kamar yang berada di lantai dua pondok tersebut.

Exit mobile version