banner 728x250
News  

Tepat Lahirnya Pancasila, Ini Harapan Pemkab Blora di FGD DBH Migas

Focus Group Discussions DBH Migas Blora. Foto: Dok. Lilik Yuliantoro
Focus Group Discussions DBH Migas Blora. Foto: Dok. Lilik Yuliantoro
banner 120x600
banner 468x60

Jateng, Tuturpedia.com – Bertepatan dengan lahirnya Pancasila, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Blora gelar Focus Group Discussions (FGD) dengan tema “Uji Materi Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat Daerah.”

Usut tak usut, hal ini terkait Dana Bagi Hasil (DBH) potensi migas Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) dari Blok Cepu. Gelaran FGD ini dilaksanakan di Gedung Pertemuan Setda Kabupaten Blora, pada hari Sabtu (1/6/2024) pagi.

Turut hadir Bupati Blora Arief Rohman, dengan menghadirkan narasumber Boyamin Saiman dan Gunawan Hendro. Dalam sambutannya, Arief Rohman meminta bersama-sama untuk berikhtiar memperjuangkan Dana Bagi Hasil Migas. Tentunya, hal ini bukan tanpa alasan karena di tahun 2024 ini hanya meraih Rp125 miliar, dibandingkan pada tahun 2023 yang mencapai Rp160 miliar.

“Hari ini mari kita sama-sama berikhtiar untuk memperjuangkan Dana Bagi Hasil Migas kita, agar bisa meningkat dari tahun-tahun sebelumnya, tahun 2023 kita meraih Rp160 miliar, tapi tahun ini kita turun, hanya meraih Rp125 miliar, dikarenakan turunnya lifting minyak dari Blok Cepu,” ucapnya.

“Padahal, Kabupaten Blora yang wilayahnya berbatasan langsung dengan Kabupaten Bojonegoro, di mana sebagai tempat eksplorasi dan eksploitasinya Blok Cepu, harus kalah dengan Kabupaten Jombang, Madiun, dan bahkan Banyuwangi yang jaraknya lebih jauh dan tidak terdampak sama sekali mendapatkan jauh lebih besar daripada Kabupaten Blora,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Narsum Boyamin Saiman menceritakan bahwasanya memperjuangkan judicial review ke Mahkamah Konstitusi ini adalah untuk yang kedua kalinya.

Yang pertama adalah pada tahun 2020, bersama Aliansi Masyarakat Blora Sejahtera (AMBS). Pengajuan tersebut ditolak, lantaran dianggap tidak memiliki legal standing, yang semestinya mengajukan adalah Pemerintah Kabupaten Blora.

“Sebenarnya kami berjuang untuk Blora itu sejak tahun 2006, yaitu saat masuknya Exxon Mobile mendapatkan konsesi pengeboran minyak di Blok Cepu, waktu itu kita berjuang untuk mendapatkan hak atas participating interest, sejalan dengan Gubernur Jateng saat itu Pak Mardiyono, alhamdulillah berhasil. Kemudian bersama kawan-kawan aktivis AMBS ajukan uji materi DBH Migas, namun ditolak oleh MK, karena kita tidak memiliki legal standing,” ungkapnya.

“Yang berhak adalah Pemerintahan Kabupaten Blora. Yaitu Bupati Blora, nah hari ini Pak Bupati Arief Rohman mau menjadi pemohon judicial review dan mendapat dukungan dan dorongan positif dari Kementerian Dalam Negeri,” tuturnya.

Sementara itu, narasumber kedua sekaligus Praktisi Perminyakan Nasional, Gunawan Hendro, menaruh perhatian untuk membantu memperkuat pengajuan uji materi ke Mahkamah Konstitusi. 

“Dampak dari pengelolaan WKP migas itu jelas berpengaruh bagi kehidupan masyarakat Kabupaten Blora yang berbatasan langsung dari lokasi atau titik pengeboran, yaitu dampak lingkungan berkurangnya sumber mata air, perubahan suhu sebagai efek rumah kaca akibat pelepasan daripada gas CO2, dampak ekonomi masih tingginya kemiskinan di Blora dan kami siap membantu menyajikan data analisis kami untuk materi JR ke MK,” tandasnya.

Perlu diketahui bahwa usai gelaran FGD ini, juga dilakukan penandatanganan yang dilakukan oleh Bupati Arief Rohman yang didampingi oleh Sekretaris Daerah, Komang Gede Irawadi menandatangani Surat Kuasa Khusus untuk menunjuk Boyamin Saiman dan tim hukumnya sebagai advokat dalam upaya pengajuan Uji Materi UU Nomor 1 Tahun 2021 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintahan Daerah.***

Kontributor Jawa Tengah: Lilik Yuliantoro.

Editor: Annisaa Rahmah.