Indeks

Tenaga Honorer Dihapus Per 28 November 2023, Bakal Ada PHK Massal?

Tuturpedia.com – Pemerintah dan DPR terus mengintensifkan pembahasan penyelesaian tenaga honorer atau non-ASN.

Saat ini, jumlah tenaga honorer atau non-ASN telah membengkak hingga mencapai 2,3 juta orang se-Indonesia.

Pada sisi lain, berdasarkan UU No. 5/2014 dan PP No. 49/2018, tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN atau honorer per 28 November 2023.

Seperti diungkapkan Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni, dalam rilisnya, Sabtu (8/7/2023).

Alex menyebut, perkiraan awal jumlah tenaga honorer sekira 400 ribu. Tapi, begitu didata jumlahnya mencapai 2,3 juta.

Dari jumlah jutaan tenaga honorer atau non-ASN tersebut, mayoritas ada di Pemerintah Daerah (Pemda).

“Dari awalnya perkiraan jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400.000, ternyata begitu didata ada 2,3 juta, mayoritas ada di Pemda,” jelasnya.

Menyikapi hal itu, kata Alex, pihaknya bersama DPR mengkaji opsi dalam RUU ASN, yang kemudian ada aturan turunannya di PP.

Alex juga mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan untuk mencari solusi terbaik, agar jangan ada PHK.

“Perintah Presiden jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK massal,” ucap Alex.

“Maka sekarang kita sedang bahas bareng DPR, mengkaji opsinya di RUU ASN, nanti tentu ada aturan turunannya di PP,” sambungnya.

Tidak Boleh Ada Pemberhentian

Alex mengatakan, pedoman pertama yang harus dipahami semua pihak adalah tidak boleh ada pemberhentian.

“Coba bayangkan 2,3 juta tenaga non-ASN (tenaga honorer) tidak boleh lagi bekerja November 2023,” kata Alex.

“Maka 2,3 juta non-ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” lanjutnya.

Oleh karena itu, lanjut Alex, beragam opsi dirumuskan agar 2,3 juta tenaga honorer masih dapat bekerja.

“Skema-skemanya sedang dibahas. Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK. Bagaimana skemanya, itu sedang dibahas,” jelas Alex.

Pendapatan Tenaga Honorer Tidak Berkurang

Alex mengatakan, pedoman kedua adalah skema yang dijalankan harus memastikan pendapatan non-ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini.

“Itu harus jadi pedoman, tidak boleh ada pengurangan pendapatan,” ujarnya.

Lalu pedoman ketiga adalah memperhitungkan kapasitas fiskal yang dimiliki pemerintah.

Menurut Alex, hal ini penting dilakukan untuk melihat kemampuan anggaran pemerintah, karena setiap tahun ada rekrutmen ASN.

“Kan setiap tahun ini kita coba terus rekrutmen agar yang tenaga non-ASN ini menjadi ASN secara bertahap sesuai kemampuan anggaran,” jelasnya.

“Skema yang nanti diambil pun kita sesuaikan anggaran pemerintah,” sambung Alex.

Alex berharap, tidak ada lagi instansi pemerintah yang merekrut tenaga honorer atau non-ASN sesuai dengan amanat peraturan-perundangan yang ada.

“Sembari kita amankan yang 2,3 juta non-ASN yang terverifikasi dalam database BKN saat ini agar tidak ada PHK,” pungkasnya.***

Penulis: M. Rain Daling

Editor: M. Rain Daling

Exit mobile version
news-0112

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

4020

4021

4022

4023

4024

4025

4026

4027

4028

4029

4030

4031

4032

4033

4034

4035

4036

4037

4038

4039

5046

5047

5048

5049

5050

5051

5052

5053

5054

5055

5061

5062

5063

5064

5065

5066

5067

5068

5069

5070

8076

8077

8078

8079

8080

8081

8082

8083

8084

8085

4055

4056

4057

4058

4059

3126

3127

3128

3129

3130

3131

3132

3133

3134

3135

8051

8082

8113

8144

8175

4090

4091

4092

4093

4094

4095

4096

4097

4098

4099

5036

5037

5038

5039

5040

5071

5072

5073

5074

5075

4100

4101

4102

4103

4104

4105

4106

4107

4108

4109

4110

4111

4112

4113

4114

4115

4116

4117

4118

4119

5026

5027

5028

5029

5030

5031

5032

5033

5034

5035

5076

5077

5078

5079

5080

5081

5082

5083

5084

5085

8041

8042

8043

8044

8045

8046

8047

8048

8049

8050

5001

5002

5003

5004

5005

5006

5007

5008

5009

5010

5011

5012

5013

5014

5015

5056

5057

5058

5059

5060

5086

5087

5088

5089

5090

5091

5092

5093

5094

5095

5016

5017

5018

5019

5020

5021

5022

5023

5024

5025

5096

5097

5098

5099

5100

8001

8002

8003

8004

8005

8006

8007

8008

8009

8010

8011

8012

8013

8014

8015

8016

8017

8018

8019

8020

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8031

8032

8033

8034

8035

8036

8037

8038

8039

8040

news-0112
news-0112

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

4020

4021

4022

4023

4024

4025

4026

4027

4028

4029

4030

4031

4032

4033

4034

4035

4036

4037

4038

4039

5046

5047

5048

5049

5050

5051

5052

5053

5054

5055

5061

5062

5063

5064

5065

5066

5067

5068

5069

5070

8076

8077

8078

8079

8080

8081

8082

8083

8084

8085

4055

4056

4057

4058

4059

3126

3127

3128

3129

3130

3131

3132

3133

3134

3135

8051

8082

8113

8144

8175

4090

4091

4092

4093

4094

4095

4096

4097

4098

4099

5036

5037

5038

5039

5040

5071

5072

5073

5074

5075

4100

4101

4102

4103

4104

4105

4106

4107

4108

4109

4110

4111

4112

4113

4114

4115

4116

4117

4118

4119

5026

5027

5028

5029

5030

5031

5032

5033

5034

5035

5076

5077

5078

5079

5080

5081

5082

5083

5084

5085

8041

8042

8043

8044

8045

8046

8047

8048

8049

8050

5001

5002

5003

5004

5005

5006

5007

5008

5009

5010

5011

5012

5013

5014

5015

5056

5057

5058

5059

5060

5086

5087

5088

5089

5090

5091

5092

5093

5094

5095

5016

5017

5018

5019

5020

5021

5022

5023

5024

5025

5096

5097

5098

5099

5100

8001

8002

8003

8004

8005

8006

8007

8008

8009

8010

8011

8012

8013

8014

8015

8016

8017

8018

8019

8020

8021

8022

8023

8024

8025

8026

8027

8028

8029

8030

8031

8032

8033

8034

8035

8036

8037

8038

8039

8040

news-0112