Tuturpedia.com – Pemerintah dan DPR terus mengintensifkan pembahasan penyelesaian tenaga honorer atau non-ASN.
Saat ini, jumlah tenaga honorer atau non-ASN telah membengkak hingga mencapai 2,3 juta orang se-Indonesia.
Pada sisi lain, berdasarkan UU No. 5/2014 dan PP No. 49/2018, tidak boleh lagi ada tenaga non-ASN atau honorer per 28 November 2023.
Seperti diungkapkan Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni, dalam rilisnya, Sabtu (8/7/2023).
Alex menyebut, perkiraan awal jumlah tenaga honorer sekira 400 ribu. Tapi, begitu didata jumlahnya mencapai 2,3 juta.
Dari jumlah jutaan tenaga honorer atau non-ASN tersebut, mayoritas ada di Pemerintah Daerah (Pemda).
“Dari awalnya perkiraan jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400.000, ternyata begitu didata ada 2,3 juta, mayoritas ada di Pemda,” jelasnya.
Menyikapi hal itu, kata Alex, pihaknya bersama DPR mengkaji opsi dalam RUU ASN, yang kemudian ada aturan turunannya di PP.
Alex juga mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan untuk mencari solusi terbaik, agar jangan ada PHK.
“Perintah Presiden jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK massal,” ucap Alex.
“Maka sekarang kita sedang bahas bareng DPR, mengkaji opsinya di RUU ASN, nanti tentu ada aturan turunannya di PP,” sambungnya.
Tidak Boleh Ada Pemberhentian
Alex mengatakan, pedoman pertama yang harus dipahami semua pihak adalah tidak boleh ada pemberhentian.
“Coba bayangkan 2,3 juta tenaga non-ASN (tenaga honorer) tidak boleh lagi bekerja November 2023,” kata Alex.
“Maka 2,3 juta non-ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” lanjutnya.
Oleh karena itu, lanjut Alex, beragam opsi dirumuskan agar 2,3 juta tenaga honorer masih dapat bekerja.
“Skema-skemanya sedang dibahas. Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK. Bagaimana skemanya, itu sedang dibahas,” jelas Alex.
Pendapatan Tenaga Honorer Tidak Berkurang
Alex mengatakan, pedoman kedua adalah skema yang dijalankan harus memastikan pendapatan non-ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini.
“Itu harus jadi pedoman, tidak boleh ada pengurangan pendapatan,” ujarnya.
Lalu pedoman ketiga adalah memperhitungkan kapasitas fiskal yang dimiliki pemerintah.
Menurut Alex, hal ini penting dilakukan untuk melihat kemampuan anggaran pemerintah, karena setiap tahun ada rekrutmen ASN.
“Kan setiap tahun ini kita coba terus rekrutmen agar yang tenaga non-ASN ini menjadi ASN secara bertahap sesuai kemampuan anggaran,” jelasnya.
“Skema yang nanti diambil pun kita sesuaikan anggaran pemerintah,” sambung Alex.
Alex berharap, tidak ada lagi instansi pemerintah yang merekrut tenaga honorer atau non-ASN sesuai dengan amanat peraturan-perundangan yang ada.
“Sembari kita amankan yang 2,3 juta non-ASN yang terverifikasi dalam database BKN saat ini agar tidak ada PHK,” pungkasnya.***
Penulis: M. Rain Daling
Editor: M. Rain Daling