Indeks

Temukan Pengurus Parpol yang Dilantik Jadi KPPS, Bawaslu Blora Surati KPU

Bawaslu Blora surati KPU usai temukan pengurus Paspol yang dilantik jadi KPPS. Foto: Istimewa

Jateng, Tuturpedia.com – Pasca pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) serentak di Kabupaten Blora, Bawaslu temukan dua orang pengurus partai politik peserta Pemilu 2024 yang dilantik sebagai anggota KPPS. 

Dua anggota KPPS itu bertugas di Kecamatan Jepon, yakni di Desa Jatirejo (WEM) dan Kelurahan Jepon (AM). 

Ketua Bawaslu Kabupaten Blora, Andyka Fuad Ibrahim menyampaikan pihaknya telah menindaklanjuti temuan itu. 

“Temuan dua anggota KPPS tersebut, berasal dari temuan Panwaslu Kecamatan Jepon, sudah dilakukan tindak lanjut, termasuk diklarifikasi Panwaslu Kecamatan Jepon,” paparnya. 

Dia menyebutkan, mekanisme penanganan pelanggaran sesuai Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022, kini sudah diteruskan kasusnya ke KPU Blora pada Minggu (28/1/2024).

“Lima orang kami panggil, dari Ketua Parpol tingkat Kecamatan, Terlapor. Kemudian PPS Desa Jatirejo dan PPS Kelurahan Jepon. Sudah kami teruskan juga dugaan pelanggaran administratif pemilu ini ke KPU, hasil kajian kami terbukti,” tambahnya. 

Sementara Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Blora, menambahkan temuan oleh Panwaslu Kecamatan Jepon diregister pada Kamis (25/01) pasca KPPS terlantik. 

“Temuan tanggal (25/1), sesuai prosedur ada waktu maksimal 14 hari kerja”, tambahnya.***

Kontributor Jawa Tengah: Lilik Yuliantoro

Editor: Nurul Huda

Exit mobile version