Tuturpedia.com – Usai diperiksa oleh pihak kepolisian, jembatan Kaca The Geong yang pecah di Kompleks Hutan Pinus Limpakuwus, Kabupaten Banyumas, ternyata tak dilengkapi dengan uji kelayakan.
Mengutip dari berbagai sumber (Jumat, 27/10/2023), berdasarkan keterangan dari pengelola, sejauh ini ternyata jembatan tersebut tak dilengkapi uji kelayakan. Hal tersebut disampaikan oleh Kompol Agus Supriyadi.
“Keterangan dari pengelola sejauh ini tidak pernah ada uji kelayakan jembatan,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriyadi pada Kamis ( 26/10/2023)
Agus juga mengungkapkan jika objek wisata semacam jembatan kaca seharusnya memiliki standarisasi uji kelayakan yang dikeluarkan oleh pihak terkait.
Jembatan Kaca The Geong sendiri dikerjakan oleh pemilik wahana serta karyawannya selama kurang lebih 11 bulan dan mulai dioperasikan pada libur lebaran lalu.
Usai petaka pecahnya kaca jembatan hingga membuat 2 orang wisatawan terjatuh dan 1 di antaranya meninggal, polisi melakukan sejumlah pemeriksaan dan ditemukan beberapa hal sebagai berikut di antaranya :
Jembatan kaca tersebut tidak pernah ada uji kelayakan
Tidak pernah dilakukan perawatan khusus
Tidak ada peringatan, imbauan, maupun larangan bagi pengunjung
Tidak ada jaring pengaman yang memadai di tempat wisata
Petugas tidak tahu SOP keselamatan
Arahan pada petugas hanya dilakukan 1 kali saat pembukaan
Selain 6 temuan tersebut, diketahui bahwa ketebalan kaca jembatan the Geong terbilang tipis dibandingkan jembatan kaca serupa pada objek wisata lain di Indonesia.
Kaca yang digunakan Jembatan The Geong di Limpakuwus hanya setebal 1.2 cm. Saking tipisnya kaca, hal tersebut berbanding terbalik dengan jembatan di Baroj Hill Tegal atau Buntu Burake Toraja yang sekitar 2.4 cm dan 2.5 cm
Hingga saat ini polisi belum menetapkan tersangka dalam insiden pecahnya jembatan kaca tersebut. Namun berdasarkan pada pemeriksaan yang dilakukan terhadap 12 orang saksi, polisi berkesimpulan jika jembatan kaca tersebut tidak mengantongi SOP keselamatan, tanpa peringatan, dan tanpa pengetahuan memadai soal standar keselamatan.
Penulis: Niawati
Editor: Nadine Himaya